Kamis, 17 September 2026

Pekerja Proyek Kantor Imigrasi di Asahan Diduga Tidak Memiliki SOP K3

Faliruddin Lubis - Kamis, 17 September 2026 15:34 WIB
Pekerja Proyek Kantor Imigrasi di Asahan Diduga Tidak Memiliki SOP K3
IST
Pekerja Proyek Kantor Imigrasi di Asahan Diduga Tidak Memiliki SOP K3.

POSMETRO MEDAN,Asahan – Proyek pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan di Kota Kisaran dengan pagu anggaran mencapai lebih dari Rp89 miliar diduga mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal itu terungkap berdasarkan pengamatan wartawan di lokasi proyek pada Rabu, 1 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

PT Lestari Nauli Jaya selaku pelaksana pekerjaan konstruksi disebut tidak menerapkan prosedur keselamatan kerja secara memadai. Mulai dari pekerjaan di ketinggian, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu safety, rompi, masker, dan pelindung mata, hingga perlindungan saat mengoperasikan alat berat, semuanya dinilai tidak sesuai standar.

Ketua DPP Barisan Muda Karya Peduli Bangsa, Riza Nurmansyah Tanjung, yang juga berperan sebagai kontrol sosial di Asahan, mempertanyakan proses pemenangan kontraktor tersebut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, di lapangan sejumlah pekerja tidak dilengkapi dengan perlengkapan K3 yang memadai.

Baca Juga:

"Dokumen K3 penting untuk dilakukan pada proses berjalannya tender. Sebagaimana Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang dokumen rencana keselamatan konstruksi pada pekerjaan konstruksi," ujar Riza.

Ia menekankan bahwa jika prosedur keselamatan tidak tersedia atau tidak diterapkan, risiko kecelakaan kerja akan meningkat. Penerapan K3 seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek konstruksi.

Baca Juga:

"Dengan adanya proyek pembangunan Kantor Imigrasi di Asahan ini, perhatian publik melihat sejauh mana kontraktor maupun pihak terkait memastikan aspek keselamatan pekerja benar-benar dijalankan di lapangan," tambahnya.

Riza juga menyoroti pentingnya keberadaan APD dan pengawasan terhadap penggunaannya. Pekerja konstruksi tidak hanya harus diberikan perlengkapan keselamatan, tetapi juga mendapat arahan dan pengawasan agar peralatan tersebut digunakan sesuai ketentuan.

"Kami meminta PPK Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meninjau langsung kondisi nyata proyek di lapangan. Jika berdasarkan informasi ini terbukti tidak ada K3 di sana, maka proses pekerjaannya bisa dievaluasi bahkan dihentikan," tegas Riza.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek. Saat dikonfirmasi di lokasi, wartawan tidak menemukan pengawas pelaksana kegiatan.(MBC/Vin)

Tags
beritaTerkait
Razia di Lapas Tanjung Balai, Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp169 Miliar
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, PB Pendawa Indonesia Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan
Mangihut Kesal, Jamintel Kejagung Disasar
Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Paluh Sibaji Segera Dimulai, Bupati: Pekerja Lokal Desil 1–2 Jadi Prioritas
komentar
beritaTerbaru