Jumat, 02 Oktober 2026

Pakai Rompi Oranye Ditahan di Rutan KPK Bupati Langkat Senyum, Syah Afandin: Terima Kasih..!

Faliruddin Lubis - Sabtu, 04 Juli 2026 08:56 WIB
Pakai Rompi Oranye Ditahan di Rutan KPK Bupati Langkat Senyum, Syah Afandin: Terima Kasih..!
RRI
Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin tersenyum ketika menggunakan rompi orange KPK .

POSMETRO MEDAN, Jakarta-– Bupati LangkatSyah Afandin resmi mengenakan rompi tahanan oranye KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek. Syah Afandin tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan sekitar pukul 01.29 WIB, sambil tersenyum, Sabtu 4 Juli 2026.

Saat berjalan menuju mobil tahanan, Syah Afandin sempat menjawab singkat pertanyaan awak media. Ketika ditanya apakah ada pihak yang memberi informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ia membantah.

Ia juga menjelaskan alasan kembali ke Medan setelah menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Menurutnya, acara tersebut memang telah selesai.

Baca Juga:

"Ndak ada. Memang sudah habis acaranya," ujar Bupati Langkat, Syah Afandin di gedung Merah Putih KPK, Sabtu 4 Juli 2026.

Saat ditanya apakah ada pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat, Syah Afandin hanya mengucapkan terima kasih. "Nggak, terima kasih, terima kasih," ujarnya.

Baca Juga:

Syah Afandin tidak memberikan tanggapan ketika awak media menanyakan dugaan suap terkait pengadaan seragam sekolah. Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin bersama pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara bermula dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Langkat 2025. KPK menduga Syah Afandin meminta fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim.

Dari hasil operasi tangkap tangan, penyidik menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Dugaan tersebut berkaitan dengan mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah dasar. Atas perkara tersebut, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan Pasal 12B UU TIPIKOR.

Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026.(RRI)

Tags
beritaTerkait
Nusron Wahid Dikabarkan Mundur dari Menteri ATR/BPN
Teken Komitmen Bersama KPK, Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Dilakukan Komprehensif
Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
Respon Cepat, Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Residivis Kasus Upal
Sebulan Aman, Eh Ditangkap Lagi Nongki di Taman
Transaksi Terendus, 3 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu Diringkus
komentar
beritaTerbaru
Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...

Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...

POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat

Global 11 menit lalu