Rabu, 08 Juli 2026

Aktivis SPPPLU Desak Hentikan Sementara Bongkar Muat CPO PT HPP di UPP III Tanjung Sarang Elang

Evi Tanjung - Rabu, 08 Juli 2026 18:36 WIB
Aktivis SPPPLU Desak Hentikan Sementara Bongkar Muat CPO PT HPP di UPP III Tanjung Sarang Elang
ist /k
LPPPLU dan SPPPLU gelar aksi damai di depan gerabang Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Sarang Elang.

Dikatakan sebelumnya, "Berdasarkan hasil pengamatan lapangan Aktivis Mahasiswa Serikat Pemuda Pantai Peduli (SPPPLU) Senin, 27 April 2026 lalu sekitar pukul 21.00 Wib, ditemukan adanya aktivitas bongkar muat CPO diduga berkaitan dengan kegiatan operasional PT HPP Panai Tengah, yang diduga berlangsung lebih kurang selama 2 tahun. Menurut informasi dan pengamatan kami tidak pernah dilakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat sekitar, sehingga menimbulkan keberatan dari masyarakat. Juga mengeluhkan lalu lalang truck pengangkut CPO melintasi jalan Desa dengan kecepatan tinggi, menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan terhadap pengguna jalan khususnya anak - anak dan warga sekitar." Ujarnya.

"Tidak hanya itu, juga muncul ada dugaan mengenai kelengkapan perizinan aktivitas bongkar muat, serta dugaan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengganggu kelestarian Sungai Berumun dan mata pencaharian masyarakat nelayan," tambahnya.

"Sebelumnya SPPPLU juga sudah melakukan audiensi dengan UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang turut dihadiri Manager PKS PT HPP Panai Tengah pada 25 Mei 2026 namun pihak UPP maupun PT HPP belum memberikan penjelasan yang transparan diduga masih banyak informasi yang ditutup - tutupi."

Pada 25 Juni 2026, SPPPLU mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Labuhanbatu difasilitasi Komisi IV turut dihadiri Kepala UPP Kelas III Tanjungn Sarang Elang, Julharia beserta jajaran, dan Manager PKS PT HPP Panai Tengah, dan Dishub Labuhanbatu. Namun belum bisa menunjukkan dokumen resmi dan lengkap yang menjadi dasar hukum aktivitas pelaksanaan bongkar muat CPO yang dipertanyakan.

Tuntutan aksi ada 5 poin, diantaranya,

- Meminta UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang menghentikan sementara aktivitas bongkar muat CPO sampai dokumen perizinan dan aspek hukum dinyatakan lengkap sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.

- Untuk segera membuat sosialisasi kepada masyarakat Tanjung Sarang Elang, aktivitas bongkar muat CPO yang berdampak terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat.

- Meminta PR HPP Panai Tengah membuka seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat CPO.

Kepala UPP Tanjung Sarang Elang, Julharia melalui Staff Andriea Kurniawan dikonfirmasi langsung mengatakan, mohon maaf sebelumnya atas ketidakhadiran Kepala UPP Tanjung Sarang Elang dikarenkan sakit. Dikatakan "Mengenai hal ini dari pihak PT HPP sudah berkoordinasi dengan UPP Tanjung Sarang Elang untuk melakukan sosialisasi dengan masyarakat Tanjung Sarang Elang, namun sampai saat ini ditunggu belum ada khabar. Terkait bongkar muat kami hanya penyedia." Ujarnya.

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru