POSMETRO MEDAN Labuhanbatu - Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Pemuda Pantai Peduli Labuhanbatu (LPPPLU) menggelar aksi damai di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Sarang Elang. Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) milik PT Hijau Pryan Perdana (HPP) dihentikan sementara hingga seluruh persoalan yang mereka soroti mendapat penjelasan yang transparan dari pihak terkait.

Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa aksi menilai aktivitas bongkar muat tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus mengedepankan kepatuhan terhadap aturan, transparansi, dan akuntabilitas.
Koordinator Aksi SPPPLU, Fikril Hakim didampingi Koordinator Lapangan, Chairil Adha Nasution menegaskan bahwa kegiatan unjuk rasa dilakukan secara damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mendorong terciptanya tata kelola pelabuhan yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.
"Kami meminta UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang menghentikan sementara aktivitas bongkar muat CPO PT Hijau Pryan Perdana (HPP) kepada pihak PT Sinar Maritim Anugrah sebagai pihak pengangkut CPO sampai seluruh proses evaluasi selesai dilakukan. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap penegakan aturan dan tata kelola pelabuhan yang baik," ujar koordinator aksi dalam orasinya. Di depan gerbang Kantor UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Rabu, (8/7/2026) sekira pukul 10 Wib sampai selesai.
Koordinator aksi Serikat Pemuda Peduli Pantai Labuhanbatu (SPPPLU) menegaskan bahwa penghentian sementara yang mereka tuntut bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan sebagai langkah preventif agar tidak muncul polemik yang lebih besar di kemudian hari.
"Kami meminta otoritas pelabuhan tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik. Jika masih ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, maka aktivitas bongkar muat sebaiknya dihentikan sementara sampai semuanya terang," tegasnya dalam orasi.
Massa juga mendesak UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang untuk bersikap independen dan terbuka kepada masyarakat. Menurut mereka, setiap aktivitas di kawasan pelabuhan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta evaluasi terhadap aktivitas bongkar muat CPO PT HPP, peningkatan pengawasan oleh instansi berwenang, serta penyampaian informasi kepada publik secara transparan apabila terdapat persoalan administratif maupun teknis.
Dikatakan sebelumnya, "Berdasarkan hasil pengamatan lapangan Aktivis Mahasiswa Serikat Pemuda Pantai Peduli (SPPPLU) Senin, 27 April 2026 lalu sekitar pukul 21.00 Wib, ditemukan adanya aktivitas bongkar muat CPO diduga berkaitan dengan kegiatan operasional PT HPP Panai Tengah, yang diduga berlangsung lebih kurang selama 2 tahun. Menurut informasi dan pengamatan kami tidak pernah dilakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat sekitar, sehingga menimbulkan keberatan dari masyarakat. Juga mengeluhkan lalu lalang truck pengangkut CPO melintasi jalan Desa dengan kecepatan tinggi, menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan terhadap pengguna jalan khususnya anak - anak dan warga sekitar." Ujarnya.
"Tidak hanya itu, juga muncul ada dugaan mengenai kelengkapan perizinan aktivitas bongkar muat, serta dugaan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengganggu kelestarian Sungai Berumun dan mata pencaharian masyarakat nelayan," tambahnya.
"Sebelumnya SPPPLU juga sudah melakukan audiensi dengan UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang turut dihadiri Manager PKS PT HPP Panai Tengah pada 25 Mei 2026 namun pihak UPP maupun PT HPP belum memberikan penjelasan yang transparan diduga masih banyak informasi yang ditutup - tutupi."
Pada 25 Juni 2026, SPPPLU mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Labuhanbatu difasilitasi Komisi IV turut dihadiri Kepala UPP Kelas III Tanjungn Sarang Elang, Julharia beserta jajaran, dan Manager PKS PT HPP Panai Tengah, dan Dishub Labuhanbatu. Namun belum bisa menunjukkan dokumen resmi dan lengkap yang menjadi dasar hukum aktivitas pelaksanaan bongkar muat CPO yang dipertanyakan.
Tuntutan aksi ada 5 poin, diantaranya,
- Meminta UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang menghentikan sementara aktivitas bongkar muat CPO sampai dokumen perizinan dan aspek hukum dinyatakan lengkap sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
- Untuk segera membuat sosialisasi kepada masyarakat Tanjung Sarang Elang, aktivitas bongkar muat CPO yang berdampak terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat.
- Meminta PR HPP Panai Tengah membuka seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat CPO.
Kepala UPP Tanjung Sarang Elang, Julharia melalui Staff Andriea Kurniawan dikonfirmasi langsung mengatakan, mohon maaf sebelumnya atas ketidakhadiran Kepala UPP Tanjung Sarang Elang dikarenkan sakit. Dikatakan "Mengenai hal ini dari pihak PT HPP sudah berkoordinasi dengan UPP Tanjung Sarang Elang untuk melakukan sosialisasi dengan masyarakat Tanjung Sarang Elang, namun sampai saat ini ditunggu belum ada khabar. Terkait bongkar muat kami hanya penyedia." Ujarnya.
Manager PT HPP, Dedi di konfirmasinya via Whatsapp mengatakan terkait hal tersebut hanya mengatakan, " Kami belum bisa menjawab, nanti akan masih ada rapat berikutnya." Katanya singkat
LPPPLU menilai bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui keterbukaan, bukan dengan membiarkan berbagai pertanyaan berkembang tanpa jawaban yang jelas.
Hingga aksi berakhir, demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan dari Personil Polsek Panai Tengah dan Kagatur Lantas Pos Ajamu.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT HPP maupun UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. (K**)
Tags
beritaTerkait
komentar