Rabu, 02 September 2026
Operasi Pekat Toba 2026

Polres Tapanuli Tengah Amankan Pelaku Pungutan Parkir Tanpa Izin

P. Silalahi - Sabtu, 18 Juli 2026 08:00 WIB
Polres Tapanuli Tengah Amankan Pelaku Pungutan Parkir Tanpa Izin
Facebook @Polres Tapanuli Tengah
Terduga pelaku pungutan liar parkir berinisia IB.

POSMETRO MEDANยท- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026, Kepolisian Resor Tapanuli Tengah melalui Satuan Tugas Tindak mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan pungutan liar berkedok biaya parkir.

Penindakan ini dilakukan di kawasan pintu masuk Wisata Pantai Pandaratan, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Kamis 16 Juli 2026 sore sekira pukul 15.30 WIB.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang digelar selama 21 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Baca Juga:

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim selaku Wakil Kepala Pengendali Operasi Pekat Toba 2026, Iptu Dian Agustian Perdana, SH seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Tapanuli Tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 18 Juli 2026 mengonfirmasi penindakan itu bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pengutipan tanpa izin resmi di pintu masuk lokasi wisata itu.

Berdasarkan informasi itu, personel Satgas Tindak melakukan penyelidikan di lapangan dengan metode penyamaran dan menemukan adanya aktivitas pemungutan biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku mengutip biaya parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp15.000 untuk kendaraan roda empat.

Saat diamankan petugas, yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan atribut resmi seperti rompi petugas parkir maupun kartu identitas. Lembaran karcis yang digunakan juga tidak mencantumkan nominal biaya resmi.

Meskipun sempat mengaku sedang mengurus izin legalitas ke Dinas Perhubungan, pihak kepolisian yang melakukan konfirmasi langsung ke instansi terkait menemukan adanya ketidaksesuaian tarif, di mana tarif resmi masuk ke lokasi wisata Pantai Pandaratan seharusnya hanya sebesar Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Nekat Transaksi Ganja di Pantai Kalangan, Diringkus Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah
Kasatpol PP Kota Medan Rapat Koordinasi Dengan OPD Terkait Dumas Masyarakat
Tarif Parkir Rp20 Ribu di Deleng Singkut, Pengusaha Warung Mohon Maaf
Seorang Wisatawan Ngeluh Tarif Parkir Rp20 Ribu di Wisata Deleng Singkut Berastagi
Sembunyikan 4 Paket Sabu di Rumah, Pria di Tapanuli Tengah 'Gol' Terancam 20 Tahun Penjara
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
komentar
beritaTerbaru