Jumat, 24 Juli 2026

Kejati Sumut Buka Kesempatan Warga untuk Laporkan Pungli di Program MBG

P. Silalahi - Jumat, 24 Juli 2026 14:15 WIB
Kejati Sumut Buka Kesempatan Warga untuk Laporkan Pungli di Program MBG
Facebook @Sekilas Sumut
Kejati Sumut kini sedang membuka kesempatan bagi warga untuk melaporkan praktik pungli dalam program MBG.

POSMETRO MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Simalungun.

Hingga kini, Kejati mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi-- seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Sekilas sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 24 Juli 2026-- mengatakan setiap laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca Juga:

Menurutnya, laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:

Rizaldi menjelaskan Kejati Sumut memang telah menerima sejumlah laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG di beberapa daerah.

Namun, khusus untuk dugaan pungli yang disebut terjadi di Kabupaten Simalungun, pihaknya menyatakan belum ada laporan resmi yang diterima.

Ia menegaskan seluruh laporan masyarakat tetap akan diterima dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Kejati Sumut memastikan setiap pengaduan akan diperlakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dugaan pungli tersebut mencuat saat puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut pada Rabu (22/7/2026).

Dalam aksi itu, demonstran meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Simalungun.

Massa aksi menduga terdapat praktik pemerasan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh sebuah yayasan bernama Yayasan Harapan Baru.

Dugaan itu mencakup permintaan dana hingga Rp364 juta serta pungutan biaya sewa lahan sebesar Rp15 juta setiap bulan.

Selain itu, para demonstran juga menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga yang disebut sebagai Ketua Satgas MBG, serta seorang Wakil Ketua DPRD Simalungun berinisial BOR yang diduga berkaitan dengan penyediaan bahan makanan.

Hingga kini, dugaan itu masih berupa tuduhan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa dan belum dibuktikan melalui proses hukum.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Wamenkes Tinjau Skrining TBC di Tigaraja, Babinsa Girsang Sipangan Bolon Pastikan Kelancar Kegiatan
Kodim 0207/Simalungun Dukung Pembukaan Job Fair 2026
Kejaksaan Negeri Simalungun Ikut Hadir Sambut Kunjungan Kerja Wakil Menteri Kesehatan RI.
Polres Simalungun Amankan Pengedar Narkoba, Tercatat Sebagai Warga Sergai
Ny Liswati Wesly Silalahi Buka Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP
Mantan Pejabat Kejatisu Jadi Bintang: Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum dan Harli Siregar Kabadiklat
komentar
beritaTerbaru