Selasa, 27 Oktober 2026

Kejati Sumut Buka Kesempatan Warga untuk Laporkan Pungli di Program MBG

P. Silalahi - Jumat, 24 Juli 2026 14:15 WIB
Kejati Sumut Buka Kesempatan Warga untuk Laporkan Pungli di Program MBG
Facebook @Sekilas Sumut
Kejati Sumut kini sedang membuka kesempatan bagi warga untuk melaporkan praktik pungli dalam program MBG.

POSMETRO MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Simalungun.

Hingga kini, Kejati mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi-- seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Sekilas sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 24 Juli 2026-- mengatakan setiap laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca Juga:

Menurutnya, laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:

Rizaldi menjelaskan Kejati Sumut memang telah menerima sejumlah laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG di beberapa daerah.

Namun, khusus untuk dugaan pungli yang disebut terjadi di Kabupaten Simalungun, pihaknya menyatakan belum ada laporan resmi yang diterima.

Ia menegaskan seluruh laporan masyarakat tetap akan diterima dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Kejati Sumut memastikan setiap pengaduan akan diperlakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dugaan pungli tersebut mencuat saat puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut pada Rabu (22/7/2026).

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Simalungun Gerebek Rumah di Tapian Dolok, 1,99 Gram Sabu Disita
LMP MBG Apresiasi Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo, MBG Jangkau 57 Juta Penerima
Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, AW Membantah dan RA Klaim Uang Rp150 Juta Belum Dibayarkan
Wakapolri: Berantas Premanisme, Jaga Dunia Usaha!
Muhri Fauzi Hafiz: Jangan Jadikan MBG Ladang Pemburu Rente!
Isue Jual Beli Titik SPPG di Hamparan Perak Bawa Nama Yayasan Delisha, Ketua Yayasan Membantah
komentar
beritaTerbaru