Senin, 27 Juli 2026

Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Langsung Ditahan

P. Silalahi - Minggu, 26 Juli 2026 23:00 WIB
Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Langsung Ditahan
facebook @humas polres karo
Terduga pelaku cabul diamankan Polres Karo.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial T.K. (46), yang berprofesi sebagai petani, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Demi melindungi identitas korban, namanya disamarkan menjadi Bunga, sesuai ketentuan perlindungan anak.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat PPA Polres Karo IPTU Tina N., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyelidikan,seperti dirangkum dalam sebuah postingan anonim facebook @humas polres karo yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 26 Juli 2026-- tersangka diduga telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah diketahui oleh pihak keluarga korban yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:

Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban serta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Kabupaten Karo yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses sidik lebih lanjut. Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Tina.

Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Peran keluarga, lingkungan, serta masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kasus-kasus serupa agar hak-hak anak tetap terlindungi.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Kapolres Karo Hadiri Pesta Tahun Rumahrih, Polsek Barusjahe Pastikan Kegiatan Aman Terkendali
5 Saksi Sudah Diperiksa, Kronologis Pencabulannya Bikin Miris
Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Dairi 'Gol', Terancam 9 Tahun Penjara
Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Kacaribu
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk 2 Terduga Pembobol Kedai
Gaktiblin di Polres Karo, Propam Polda Sumut Tindak 12 Personel Juga  Di-Tes Urine
komentar
beritaTerbaru