Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Tapteng yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 27 Juli 2026-- menyampaikan pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.
"Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI," ujar IPTU Dian AP.***
Baca Juga:
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar