Senin, 27 Juli 2026

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Curanmor Asal Tapsel, TKP di Sibabangun

P. Silalahi - Senin, 27 Juli 2026 14:30 WIB
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Curanmor Asal Tapsel, TKP di Sibabangun
facebook @Humas Polres Tapteng
Terduga pelaku AS.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Tapteng yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 27 Juli 2026-- menyampaikan pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.

"Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI," ujar IPTU Dian AP.***

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Halo Warga Tapteng, Anggota Keluarga Siapa Ini? Ditemukan Kerangka Mayat, Kondisi Sudah tak Utuh Lagi
Aksi Curanmor di Sibabangun Terbongkar, ,saat  Pelaku Mau Jual
Polres Tapsel Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten
Polres Tapanuli Tengah Salurkan Paket Sembako untuk Warga Hutanabolon
Tempuh Jalur Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli
Seorang Pemuda di Tamora Diamuk Warga, Diduga Pelaku Curanmor
komentar
beritaTerbaru