Jumat, 18 September 2026

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Curanmor Asal Tapsel, TKP di Sibabangun

P. Silalahi - Senin, 27 Juli 2026 14:30 WIB
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Curanmor Asal Tapsel, TKP di Sibabangun
facebook @Humas Polres Tapteng
Terduga pelaku AS.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Tapteng yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 27 Juli 2026-- menyampaikan pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.

"Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI," ujar IPTU Dian AP.***

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polisi Selidiki Warga Desa Lumut Maju yang Ditemukan MD di Tapteng
Polres Tapteng Gencarkan Patroli Blue Light Cegah Kejahatan 3C dan Geng Motor
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur 'Dipelor' Polsek Medan Kota, Penadah Masih Diburu
Dua Terduga Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Beraksi di Sejumlah Lokasi
Beraksi 20 Kali Saat Hujan dan Sepi, 2 Residivis Curanmor Kena Pelor
Beraksi di 2 Warung Jalan Pancing, 1 Pelaku Curanmor Dicokok
komentar
beritaTerbaru