Senin, 27 Juli 2026

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Curanmor Asal Tapsel, TKP di Sibabangun

P. Silalahi - Senin, 27 Juli 2026 14:30 WIB
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Curanmor Asal Tapsel, TKP di Sibabangun
facebook @Humas Polres Tapteng
Terduga pelaku AS.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial AS (20), warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. AS ditangkap atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan resmi korban, MST (27), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, tertanggal 24 Juli 2026.

Pencurian ini terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban terparkir di teras sebuah rumah di Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah.

Baca Juga:

Korban yang berada di dalam rumah baru menyadari kendaraannya raib saat ke luar teras.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp28.000.000.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti laporan ini, Satreskrim Polres Tapteng berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Petugas pun berhasil mengamankan pelaku AS yang hendak menjual kendaraan bodong itu, sekira pukul 13.10 WIB, .

Dari hasil pemeriksaan awal serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor yang dibawa pelaku terbukti identik dengan milik korban yang hilang di Desa Anggoli.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Tapteng yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 27 Juli 2026-- menyampaikan pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.

"Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI," ujar IPTU Dian AP.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Halo Warga Tapteng, Anggota Keluarga Siapa Ini? Ditemukan Kerangka Mayat, Kondisi Sudah tak Utuh Lagi
Aksi Curanmor di Sibabangun Terbongkar, ,saat  Pelaku Mau Jual
Polres Tapsel Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten
Polres Tapanuli Tengah Salurkan Paket Sembako untuk Warga Hutanabolon
Tempuh Jalur Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli
Seorang Pemuda di Tamora Diamuk Warga, Diduga Pelaku Curanmor
komentar
beritaTerbaru