Malam Ini Piala AFF 2026: Indonesia vs Kamboja, Ayo Garuda Gaspol!
Prediksi Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026.
Sport 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial AS (20), warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. AS ditangkap atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan resmi korban, MST (27), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, tertanggal 24 Juli 2026.
Pencurian ini terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban terparkir di teras sebuah rumah di Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Korban yang berada di dalam rumah baru menyadari kendaraannya raib saat ke luar teras.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp28.000.000.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti laporan ini, Satreskrim Polres Tapteng berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Petugas pun berhasil mengamankan pelaku AS yang hendak menjual kendaraan bodong itu, sekira pukul 13.10 WIB, .
Dari hasil pemeriksaan awal serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor yang dibawa pelaku terbukti identik dengan milik korban yang hilang di Desa Anggoli.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Tapteng yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 27 Juli 2026-- menyampaikan pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.
"Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI," ujar IPTU Dian AP.***
Prediksi Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026.
Sport 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN Aparat Penegak hukum diminta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap peralihan fungsi rumah dinas Bank Mandiri Wilayah
Politik 7 menit lalu
Tim LINGKABER Polres Karo mengintensifkan Patroli Malam, untuk mencegah 3C dan tawuran remaja.
Sumut 7 menit lalu
Bayi lakilaki saat ditemukan warga di tempat pembuangan sampah dipinggir bantaran sungai, Jalan Aiptu Radiman, Binjai Kota.
Peristiwa 19 menit lalu
Pro Jurnalis Media Siber dan Awak Media SibolgaTapteng mendesak Pemko Sibolga Tindak Tegas pelaku pengusiran wartawan.
Sumut 19 menit lalu
POSMETRO MEDAN DPC Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Kota Medan menggelar kegiatan Doa dan Syukuran Bersama Anak Yatim di Kembar
Medan 20 menit lalu
Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Labura hasil dari penyamaran polisi sebagai pembeli.
Peristiwa 22 menit lalu
Kasus pencurian diungkap, Polsek Tanah Jawa membuktikan komitmen melindungi warga Simalungun.
Sumut 37 menit lalu
Kaesang Pangarep memiilih Dapil &039Neraka&039 yang akan bersaing dengan Puan Maharani, cari sensasi?
Politik 52 menit lalu
Mengenal lebih dekat sosok Kahiyang Ayu, putri mantan Presiden Jokowi yang kini isteri Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Profil satu jam lalu