POSMETRO MEDAN, P. Siantar - Di tengah denyut kehidupan Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, percakapan tentang hukum siang itu tidak berhenti. Ia menjelma menjadi dialog tentang rasa aman, keluarga yang menunggu di rumah, dan harapan agar setiap orang yang bekerja memiliki perlindungan ketika risiko datang tanpa diduga.
Suasana itulah yang mewarnai kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan yang digelar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si, di daerah pemilihannya.
Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Tanah Lapang Simarito, sebuah ruang terbuka yang sejak lama dikenal masyarakat Pematangsiantar. Dahulu, kawasan ini menjadi pusat berbagai aktivitas olahraga, khususnya sepak bola, sekaligus ruang berkumpulnya warga. Kini, tempat itu kembali menjadi titik pertemuan masyarakat, bukan untuk menyaksikan pertandingan, melainkan berdialog tentang masa depan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan.
Baca Juga:
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut yang memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta manfaat perlindungan bagi para pekerja rentan.
Bagi Darma Putra Rangkuti, penyusunan sebuah peraturan daerah bukan sekadar memenuhi tahapan legislasi. Di balik setiap regulasi, menurutnya, terdapat tanggung jawab menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Baca Juga:
Karena itu, Ranperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan dipandang sebagai ikhtiar menghadirkan kepastian perlindungan bagi mereka yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga, mulai dari petani, nelayan, pedagang kecil, pengemudi, buruh harian, hingga pekerja sektor informal lainnya.
Kelompok pekerja tersebut setiap hari berhadapan dengan berbagai risiko pekerjaan. Namun, tidak semuanya memiliki jaminan sosial yang memadai ketika menghadapi kecelakaan kerja maupun musibah yang dapat mengganggu keberlangsungan nafkah keluarga.
Melalui dialog bersama masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan berbagai bentuk perlindungan yang dapat diakses, mulai dari perlindungan selama bekerja hingga manfaat yang dapat diterima keluarga apabila terjadi risiko terhadap peserta.
Bagi masyarakat, edukasi semacam ini menjadi bagian penting dalam memahami hak-hak sosial sebagai pekerja. Sebab, perlindungan sosial tidak cukup hanya tersedia dalam bentuk regulasi, tetapi juga harus dipahami mekanisme, manfaat, dan cara mengaksesnya agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Dalam perspektif legislasi, Darma meyakini sebuah regulasi akan memiliki makna apabila lahir dari kebutuhan riil masyarakat dan dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak. Karena itu, sinergi antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Sumatera Utara.
Tags
beritaTerkait
komentar