Di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, keberadaan pekerja sektor informal terus menjadi salah satu penyangga ekonomi masyarakat. Namun pada saat yang sama, kelompok inilah yang paling sering menghadapi keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial.
Ranperda yang disosialisasikan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Sumatera Utara. Harapannya sederhana, namun memiliki makna besar, setiap orang dapat bekerja dengan lebih tenang, sementara setiap keluarga memiliki rasa aman ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan.
Baca Juga:
Pada akhirnya, sebuah peraturan daerah tidak hanya diukur dari banyaknya pasal yang disahkan, tetapi juga dari sejauh mana manfaatnya benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat. Di Tanah Lapang Simarito, ruang yang dahulu dikenal sebagai arena olahraga dan kini menjadi tempat bertemunya gagasan serta aspirasi warga, dialog tentang Ranperda itu mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar teks, melainkan ikhtiar menjaga martabat mereka yang setiap hari bekerja demi menghidupi keluarga.(erni)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar