Selasa, 15 September 2026
Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemerintah

Jalan Nasional di Kecamatan Hinai Langkat Dikorek Dibiarkan Berbulan-bulan Tanpa Kepastian

Faliruddin Lubis - Rabu, 29 Juli 2026 12:18 WIB
Jalan Nasional di Kecamatan Hinai Langkat Dikorek Dibiarkan Berbulan-bulan Tanpa Kepastian
IST/RIS
Jalan Nasional di Kecamatan Hinai Langkat Dikorek Berbulan-bulan Tanpa Kepastian.

POSMETRO MEDAN,Langkat— Kondisi Jalan Nasional di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, semakin menjadi perhatian masyarakat.

Ruas jalan yang sebelumnya telah dikorek sebagai bagian dari persiapan perbaikan hingga kini belum menunjukkan kelanjutan pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian sekaligus keresahan bagi masyarakat yang setiap hari bergantung pada jalur tersebut.

Baca Juga:

Alih-alih menghadirkan perbaikan, jalan yang telah dikorek justru berubah menjadi lintasan yang membahayakan. Permukaan jalan yang tidak rata, berlubang, berdebu saat cuaca panas, serta licin ketika hujan telah mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Sejumlah warga mengaku banyak kendaraan mengalami kerusakan akibat harus melintasi jalan tersebut setiap hari. Tidak sedikit pula pengendara sepeda motor yang terjatuh karena kehilangan keseimbangan saat melewati permukaan jalan yang rusak dan tidak rata. Kondisi ini dikhawatirkan akan terus memakan korban apabila tidak segera ditangani.

Baca Juga:

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya memulai pekerjaan dengan melakukan pengorekan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai jadwal penyelesaian proyek.

Warga menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata agar jalan nasional tersebut kembali layak dan aman digunakan.

Secara hukum, penyelenggaraan jalan nasional merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui kementerian yang membidangi urusan pekerjaan umum.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa jalan nasional merupakan bagian dari sistem jaringan jalan yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Viral! Video Dugaan Setoran Bandar Sabu ke Oknum Polisi, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran
Ketua PAC Satgas GRIB Jaya Hinai G Sena Gurky Sembiring Berikan Bantuan Beras dan Minyak Makan
Heboh! Video Mantan Polisi Bongkar Dugaan Setoran BD Sabu ke Oknum Polisi, Kasat Narkoba Polres Langkat: Itu Video Lama
Wali Kota Sibolga Lepas Jalan Santai PKKMB IBTA 2026, Dorong Mahasiswa Serius Tempuh Pendidikan
Musa Rajekshah Tinjau Jalan Nasional di Serdang Bedagai
Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober
komentar
beritaTerbaru