Rabu, 29 Juli 2026
Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemerintah

Jalan Nasional di Kecamatan Hinai Langkat Dikorek Dibiarkan Berbulan-bulan Tanpa Kepastian

Faliruddin Lubis - Rabu, 29 Juli 2026 12:18 WIB
Jalan Nasional di Kecamatan Hinai Langkat Dikorek Dibiarkan Berbulan-bulan Tanpa Kepastian
IST/RIS
Jalan Nasional di Kecamatan Hinai Langkat Dikorek Berbulan-bulan Tanpa Kepastian.

Ketentuan mengenai kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan jalan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pengaturan tersebut membagi kewenangan penyelenggaraan jalan berdasarkan status jalan, sehingga jalan nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan sesuai status jalan yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga:

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan berkewajiban memberikan tanda atau rambu peringatan pada lokasi yang berbahaya demi melindungi keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga:

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan pengguna jalan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh penyelenggara jalan.

Oleh karena itu, apabila terdapat ruas jalan nasional yang telah dikorek namun dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian hingga membahayakan masyarakat, maka penyelenggara jalan berkewajiban mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan pekerjaan sekaligus memastikan keselamatan para pengguna jalan.

Masyarakat meminta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional yang berwenang atas ruas jalan tersebut bersama Kementerian Pekerjaan Umum segera memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab terhentinya pekerjaan, target penyelesaian proyek, serta langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mencegah bertambahnya korban kecelakaan.

Bagi masyarakat Hinai, jalan nasional bukan sekadar infrastruktur, melainkan urat nadi perekonomian, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan mobilitas sehari-hari.

Karena itu, setiap keterlambatan penyelesaian perbaikan bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa para pengguna jalan.

Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan nyata agar jalan tersebut dapat kembali berfungsi secara aman, nyaman, dan memberikan kepastian bagi seluruh pengguna jalan.(RIS)

Tags
beritaTerkait
Kami Mau Makan Apa Kalau Tempat Ini Ditutup?..
Sat Narkoba Binjai Tangkap Pengedar Narkoba di sebuah Gubuk.
Kapolres Labusel dan Kalapas Kotapinang Gelar Pertemuan Strategis Demi Stabilkan Keamanan
Rizal Efendi Kecewa Rumah Orang Tua Dijual dan Dialihkan ke Pihak Ketiga
Patroli Jalan Kaki Polsek Silima Pungga Pungga, Pastikan Pasar Parongil Aman
Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Titik di Desa Bubun Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
komentar
beritaTerbaru