Pengakuan itu menjadi salah satu momen penting dalam persidangan karena memperlihatkan adanya perbedaan antara klaim penyelesaian proyek dengan dokumen administrasi yang dijadikan alat bukti oleh penuntut umum.
JPU Nurdiono menegaskan seluruh dokumen terkait pekerjaan yang diduga belum dilaksanakan telah diserahkan kepada majelis hakim sebagai alat bukti untuk diuji selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga:
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Penuntut umum menyatakan masih akan menghadirkan sekitar 25 saksi guna memperkuat pembuktian sebelum memasuki tahap tuntutan.
Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan Enda Simakasura Ketaren bersama Edwyn Tresnanugraha diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.
Baca Juga:
Jaksa menguraikan, Enda menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar serta kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO PT Hutama Karya-Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar.
Selama pelaksanaan proyek, terdakwa diduga menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak berikut Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan pekerjaan, serta tetap menandatangani berita acara Provisional Hand Over (PHO) meskipun pekerjaan diduga belum sepenuhnya selesai.
Selain itu, terdakwa juga didakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar, padahal proyek disebut mengalami keterlambatan hingga 498 hari kalender.
Seluruh dalil tersebut masih merupakan tuduhan JPU yang saat ini sedang diuji melalui proses persidangan. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya para terdakwa sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar