Rabu, 29 Juli 2026
Di Balik Klaim "100 Persen",

Sidang Waterfront Samosir Membuka Retakan: JPU Bongkar 12 Pekerjaan yang Diduga tak Pernah Terpasang

Evi Tanjung - Rabu, 29 Juli 2026 20:18 WIB
Sidang Waterfront Samosir Membuka Retakan: JPU Bongkar 12 Pekerjaan yang Diduga tak Pernah Terpasang
ist /erni
Sidang korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba

POSMETRO MEDAN, Medan - Klaim proyek selesai 100 persen dalam perkara dugaan korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba justru mendapat sorotan tajam di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026). Di balik angka yang tampak sempurna itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono bersama Irma Hasibuan membuka fakta yang dinilai bertolak belakang dengan dokumen pemeriksaan kelayakan proyek.

JPU mengungkap, meski proyek telah dinyatakan rampung dan dilakukan Final Hand Over (FHO) pada 23 Januari 2025, dokumen pemeriksaan kelayakan masih mencatat 12 item pekerjaan belum terpasang. Temuan itu menjadi salah satu fondasi dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwyn Tresnanugraha selaku konsultan manajemen konstruksi.

"Formulir pemeriksaan kelayakan menunjukkan masih terdapat 12 item pekerjaan yang belum dikerjakan, padahal seluruhnya merupakan bagian dari kontrak," tegas JPU Nurdiono kepada wartawan usai persidangan.

Baca Juga:

Menurut jaksa, sejumlah pekerjaan yang disebut belum terealisasi meliputi fasilitas Kopi Tao, Resto Dainang, hingga pemasangan lampu pemancar di kawasan Waterfront. Seluruh item tersebut, kata JPU, telah diperhitungkan sebagai bagian dari dugaan kerugian negara dalam perkara ini.

Persidangan kemudian menghadirkan dua saksi, Usman, arsitek sekaligus konsultan lapangan, dan Mursalin, tenaga ahli konsultan. Keduanya pada awalnya memberikan kesaksian bahwa proyek telah selesai sesuai kontrak dan mencapai 100 persen.

Baca Juga:

Usman bahkan menjelaskan bahwa kerusakan tanaman lanskap yang sempat terjadi akibat ulah warga maupun ternak telah diperbaiki kembali oleh pelaksana proyek setelah dilakukan koordinasi.

Namun alur persidangan berubah ketika tim JPU memperlihatkan dokumen pemeriksaan kelayakan yang memuat temuan mengenai 12 pekerjaan yang belum tersedia di lapangan.

Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang kemudian menguji konsistensi keterangan para saksi dengan dokumen yang diajukan penuntut umum.

Hakim mempertanyakan bagaimana proyek dapat dinyatakan selesai seluruhnya apabila dalam dokumen pemeriksaan justru masih tercantum sejumlah pekerjaan yang belum ada.

Tekanan pertanyaan majelis membuat kedua saksi akhirnya mengakui bahwa mereka tidak menyaksikan secara langsung keberadaan beberapa item pekerjaan yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan tersebut.

Pengakuan itu menjadi salah satu momen penting dalam persidangan karena memperlihatkan adanya perbedaan antara klaim penyelesaian proyek dengan dokumen administrasi yang dijadikan alat bukti oleh penuntut umum.

JPU Nurdiono menegaskan seluruh dokumen terkait pekerjaan yang diduga belum dilaksanakan telah diserahkan kepada majelis hakim sebagai alat bukti untuk diuji selama proses persidangan berlangsung.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Penuntut umum menyatakan masih akan menghadirkan sekitar 25 saksi guna memperkuat pembuktian sebelum memasuki tahap tuntutan.

Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan Enda Simakasura Ketaren bersama Edwyn Tresnanugraha diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.

Jaksa menguraikan, Enda menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar serta kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO PT Hutama Karya-Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar.

Selama pelaksanaan proyek, terdakwa diduga menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak berikut Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan pekerjaan, serta tetap menandatangani berita acara Provisional Hand Over (PHO) meskipun pekerjaan diduga belum sepenuhnya selesai.

Selain itu, terdakwa juga didakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar, padahal proyek disebut mengalami keterlambatan hingga 498 hari kalender.

Seluruh dalil tersebut masih merupakan tuduhan JPU yang saat ini sedang diuji melalui proses persidangan. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya para terdakwa sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai.(erni)

Tags
beritaTerkait
Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE Oknum Pengacara Naik Penyidikan, Pelapor Apresiasi Polrestabes Medan
Pemindahan Akses Keluar Pintu Tol Pekanbaru Dimulai 30 Juli 2026, Hutama Karya Imbau Pengguna Jalan Ikuti Rambu dan Arahan Petugas
Murid MAN 2 Padangsidimpuan Raih Beasiswa di Kampus Jiangsu Collage of Finance and Accounting China
Kakanwil Kemenag Sumut Tegaskan Pelayanan Publik Nol Rupiah
Kasus Video Viral Puskesmas Tanjung Haloban Dapat Atensi Dinkes Provsu
Sempat Mendapat Perlawanan Warga, Satresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V
komentar
beritaTerbaru