Berdasarkan pemeriksaan awal, M mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kepadasejumlah pembeli di wilayah Kecamatan Nibung Hangus.
Saat ini, M bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pemasok serta jaringan lain yang diduga terlibat.
Baca Juga:
Polres Batu Bara mengajak masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110. ***
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar