Rabu, 05 Agustus 2026

Kuasa Hukum Debitur Gugat BRI Tarutung dan KPKNL Padangsidimpuan, Eksekusi Agunan Ditunda

Faliruddin Lubis - Rabu, 05 Agustus 2026 07:06 WIB
Kuasa Hukum Debitur Gugat BRI Tarutung dan KPKNL Padangsidimpuan, Eksekusi Agunan Ditunda
IST
Kuasa Hukum Debitur, Hendra Gultom, Olsen Lumbantobing, S.H., M.H.

Dalam gugatannya, Olsen mendasarkan argumentasi hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3045 K/Pdt/1991, Putusan Mahkamah Agung Nomor 528 K/Pdt/2009, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta SEMA Nomor 3 Tahun 2018, yang menurut pihak penggugat pada pokoknya mengharuskan adanya kejelasan dan kesesuaian identitas objek jaminan sebelum dilakukan eksekusi.

Selain itu, pihak penggugat juga mempertanyakan penetapan harga limit lelang. Olsen mengklaim berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai wajar tanah dan bangunan tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar, sedangkan harga limit lelang ditetapkan sekitar Rp800 juta.

Baca Juga:

Ia menilai penetapan harga tersebut belum mencerminkan nilai pasar yang wajar dan meminta agar setiap penyelesaian kredit bermasalah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta perlindungan hukum yang seimbang antara kreditur dan debitur.

Hingga berita ini diterbitkan, BRI Cabang Tarutung, KPKNL Padangsidimpuan, maupun notaris yang turut menjadi pihak dalam gugatan belum memberikan tanggapan resmi atas dalil-dalil yang disampaikan penggugat.

Baca Juga:

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh materi dalam berita ini merupakan dalil dari pihak penggugat yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tarutung. (HCS)

Tags
beritaTerkait
Pemkab Taput Dampingi Satgas PRR Sumut Tinjau Lokasi Prioritas dan Gelar Rapat Koordinasi
Polda Sumut Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Langkat, Brimob Pastikan Kondusif
Dua Saksi Ringankan Rasiah Sukanthan, PH: Klien Kami Korban, Bukan Perekrut
Namanya Mirip, Febri Diansyah Dulu Jubir KPK Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Investigasi Pasca Ledakan di Grand Polonia, Temukan Titik Kebocoran Pipa Gas Akibat Korosi
Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Pengamanan di PT Bridgestone
komentar
beritaTerbaru