Bea Cukai Bersama BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar
Bea Cukai Bersama BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Berpita Cukai Palsu di Bali Senilai Rp12,55 Miliar.
Inter-Nasional 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tarutung-- Sengketa pelaksanaan lelang agunan kredit di Kabupaten Tapanuli Utara memasuki babak baru. Kuasa Hukum Debitur, Hendra Gultom, Olsen Lumbantobing, S.H., M.H., resmi mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) terhadap pelaksanaan eksekusi lelang agunan milik kliennya yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme lelang negara.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Tarutung dengan Nomor 96/Pdt.Bth/2026/PN.Trt, dengan pihak tergugat BRI Cabang Tarutung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, serta notaris yang membuat akta perikatan kredit antara kliennya dengan pihak bank.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tarutung telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap objek agunan hingga perkara memperoleh putusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Olsen Lumbantobing menegaskan, gugatan diajukan karena pihaknya menduga terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan hak tanggungan dan pelelangan agunan yang dinilai merugikan hak-hak kliennya.
"Kami menilai terdapat prosedur yang patut diuji di hadapan pengadilan karena diduga tidak dijalankan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ujar Olsen kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga:
Selain mengajukan gugatan, Olsen juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pelaksanaan lelang agunan debitur di BRI Cabang Tarutung.
Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi agar tidak ada debitur lain yang berpotensi mengalami kerugian akibat dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pelelangan.
Dalam materi gugatan, pihak penggugat mempersoalkan adanya perbedaan identitas objek jaminan antara Akta Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit Nomor 143 tanggal 28 Juni 2022 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 139 yang menjadi objek pelelangan.
Pada sertifikat, objek tercatat berada di Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, sedangkan dalam akta kredit tertulis berada di Desa Parratusan, Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung. Perbedaan tersebut dinilai sebagai persoalan mendasar yang semestinya diselesaikan sebelum dilakukan eksekusi.
Meski demikian, objek berupa tanah seluas sekitar 106 meter persegi berikut bangunan di atasnya tetap dilelang melalui Risalah Lelang Nomor 494/02.04/2024-01 dengan harga limit sekitar Rp800 juta dan dimenangkan oleh pihak lain.
Dalam gugatannya, Olsen mendasarkan argumentasi hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3045 K/Pdt/1991, Putusan Mahkamah Agung Nomor 528 K/Pdt/2009, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta SEMA Nomor 3 Tahun 2018, yang menurut pihak penggugat pada pokoknya mengharuskan adanya kejelasan dan kesesuaian identitas objek jaminan sebelum dilakukan eksekusi.
Selain itu, pihak penggugat juga mempertanyakan penetapan harga limit lelang. Olsen mengklaim berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai wajar tanah dan bangunan tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar, sedangkan harga limit lelang ditetapkan sekitar Rp800 juta.
Ia menilai penetapan harga tersebut belum mencerminkan nilai pasar yang wajar dan meminta agar setiap penyelesaian kredit bermasalah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta perlindungan hukum yang seimbang antara kreditur dan debitur.
Hingga berita ini diterbitkan, BRI Cabang Tarutung, KPKNL Padangsidimpuan, maupun notaris yang turut menjadi pihak dalam gugatan belum memberikan tanggapan resmi atas dalil-dalil yang disampaikan penggugat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh materi dalam berita ini merupakan dalil dari pihak penggugat yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tarutung. (HCS)
Bea Cukai Bersama BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Berpita Cukai Palsu di Bali Senilai Rp12,55 Miliar.
Inter-Nasional 6 menit lalu
SILPA Pemkab Karo TA 2025 Capai Rp.54 Miliar Lebih, Dinas Pendidikan dan Kesehatan Penyumbang Terbanyak
Sumut 37 menit lalu
Polrestabes Medan Tebarkan Peringatan Keras Bagi Bandit Jalanan
Kriminal satu jam lalu
Kuasa Hukum Olsen Lumbantobing Gugat BRI Tarutung dan KPKNL Padangsidimpuan, Eksekusi Agunan Debitur Ditunda.
Sumut 2 jam lalu
Polrestabes Medan Rilis Capaian 300 Hari Kerja, Kejahatan Jalanan Turun Hingga 15 Persen.
Medan 2 jam lalu
Mantan Istri Polisi Tewas Tembakan Kepala Pakai Pistol, Sempat Ucap Maafkan Saya,
Peristiwa 3 jam lalu
Polrestabes Medan membongkar sindikat pemerasan berkedok kencan online.
Medan 9 jam lalu
Polsek Marbau temukan sabu di kandang ayam, pengedarnya ditangkap berikut timbangan digital.
Peristiwa 9 jam lalu
Pendeta HKBP Pdt. Darwin Sihombing, S.Th tutup usia 59 tahun meninggalkan jejak pelayanan yang menginspirasi.
Profil 9 jam lalu
Wesly Silalahi Hadiri Peresmian Renovasi Makam dr Djasamen Saragih, Masyarakat diajak melestarikan nilai perjuangan tokoh bangsa.
Sumut 9 jam lalu