Kamis, 13 Agustus 2026

Revisi RTRW Sumut Diminta Berbasis Data

DPRDSU Soroti Perbedaan Luasan Wilayah dan Status Empat Pulau
Toga Nainggolan - Kamis, 13 Agustus 2026 20:28 WIB
Revisi RTRW Sumut Diminta Berbasis Data
Istimewa
Darma Putra Rangkuti

Ia mencontohkan kawasan hutan yang tidak dapat dialihkan begitu saja menjadi kawasan perkebunan, permukiman, maupun fasilitas lainnya tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila terdapat kawasan yang secara faktual mengalami perubahan dan memang memerlukan penyesuaian fungsi, proses perubahan itu harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

"Tujuannya memastikan tata ruang kita sesuai dengan fungsinya. Kalau kawasan hutan, tentu tidak boleh dibangun kebun, perumahan, dan fasilitas lain sembarangan. Kalau memang berdasarkan ketentuan perlu perubahan menjadi areal penggunaan lain, itu harus dilakukan melalui proses yang benar," tegasnya.

Dalam pemaparan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, pola ruang dalam RTRW dibagi menjadi dua kategori utama, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Baca Juga:

Kawasan lindung mencakup kawasan perlindungan, termasuk hutan lindung berdasarkan peta kawasan hutan terbaru serta kawasan konservasi. Sementara itu, kawasan budidaya meliputi kawasan hutan produksi, pertanian, permukiman, kawasan industri, hingga kawasan transportasi.

Penyusunan RTRW juga mempertimbangkan berbagai aspek sektoral. Untuk sektor pertanian, misalnya, pemerintah memasukkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) sebagai salah satu acuan utama. Sementara pada sektor perkebunan, pemerintah melakukan pemadanan data dengan informasi kependudukan, data BPN, dan berbagai data sektoral lainnya.

Evaluasi juga dilakukan terhadap rencana pengembangan kawasan permukiman di tingkat kabupaten dan kota agar kebijakan tata ruang provinsi dapat terintegrasi dengan perencanaan daerah.

Selain itu, sejumlah kawasan strategis turut menjadi perhatian dalam revisi RTRW, antara lain kawasan ekonomi khusus, kawasan industri Kuala Tanjung, kawasan industri lainnya, kawasan reklamasi, serta kawasan transportasi, termasuk pengembangan bandar udara di Sumatera Utara.

Beberapa ketentuan khusus juga dimasukkan ke dalam rancangan revisi, seperti pengaturan kawasan rawan bencana, kawasan sempadan, kawasan pertahanan dan keamanan, kawasan pertambangan, serta perlindungan lahan pertanian.

Meski pembahasannya terus berjalan, Darma mengakui proses revisi RTRW masih membutuhkan waktu yang cukup panjang. Setelah sinkronisasi dengan pemerintah pusat selesai, DPRD dan pemerintah provinsi masih harus menyesuaikannya dengan RTRW di tingkat kabupaten dan kota.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Darma Putra Rangkuti Bersama Komisi C DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Sisa Hak Pensiun Mantan Karyawan Perumda Tirtanadi
Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti Apresiasi Kejari Simalungun
Memangkas Jarak, Menyapa Masyarakat
Antusiasme Warga Simalungun Sambut Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Darma Putra Rangkuti Tegaskan Reses Bukan Sekadar Formalitas Belaka
Ranperda Pertanian Organik Mulai Dibahas, DPRD Sumut Soroti Kondisi Nyata Petani
komentar
beritaTerbaru