Bhabinkamtibmas Hadir Mendukung Ekonomi Kerakyatan
BHABINKAMTIBMAS HADIR MENDUKUNG EKONOMI KERAKYATAN.
Sumut 36 menit lalu
Ia mencontohkan kawasan hutan yang tidak dapat dialihkan begitu saja menjadi kawasan perkebunan, permukiman, maupun fasilitas lainnya tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila terdapat kawasan yang secara faktual mengalami perubahan dan memang memerlukan penyesuaian fungsi, proses perubahan itu harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
"Tujuannya memastikan tata ruang kita sesuai dengan fungsinya. Kalau kawasan hutan, tentu tidak boleh dibangun kebun, perumahan, dan fasilitas lain sembarangan. Kalau memang berdasarkan ketentuan perlu perubahan menjadi areal penggunaan lain, itu harus dilakukan melalui proses yang benar," tegasnya.
Dalam pemaparan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, pola ruang dalam RTRW dibagi menjadi dua kategori utama, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Baca Juga:
Kawasan lindung mencakup kawasan perlindungan, termasuk hutan lindung berdasarkan peta kawasan hutan terbaru serta kawasan konservasi. Sementara itu, kawasan budidaya meliputi kawasan hutan produksi, pertanian, permukiman, kawasan industri, hingga kawasan transportasi.
Penyusunan RTRW juga mempertimbangkan berbagai aspek sektoral. Untuk sektor pertanian, misalnya, pemerintah memasukkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) sebagai salah satu acuan utama. Sementara pada sektor perkebunan, pemerintah melakukan pemadanan data dengan informasi kependudukan, data BPN, dan berbagai data sektoral lainnya.
Evaluasi juga dilakukan terhadap rencana pengembangan kawasan permukiman di tingkat kabupaten dan kota agar kebijakan tata ruang provinsi dapat terintegrasi dengan perencanaan daerah.
Selain itu, sejumlah kawasan strategis turut menjadi perhatian dalam revisi RTRW, antara lain kawasan ekonomi khusus, kawasan industri Kuala Tanjung, kawasan industri lainnya, kawasan reklamasi, serta kawasan transportasi, termasuk pengembangan bandar udara di Sumatera Utara.
Beberapa ketentuan khusus juga dimasukkan ke dalam rancangan revisi, seperti pengaturan kawasan rawan bencana, kawasan sempadan, kawasan pertahanan dan keamanan, kawasan pertambangan, serta perlindungan lahan pertanian.
Meski pembahasannya terus berjalan, Darma mengakui proses revisi RTRW masih membutuhkan waktu yang cukup panjang. Setelah sinkronisasi dengan pemerintah pusat selesai, DPRD dan pemerintah provinsi masih harus menyesuaikannya dengan RTRW di tingkat kabupaten dan kota.
BHABINKAMTIBMAS HADIR MENDUKUNG EKONOMI KERAKYATAN.
Sumut 36 menit lalu
Polsek Barusjahe Berikan Pembinaan dan Bimbingan kepada Siswa SMA Negeri 1 Barusjahe.
Sumut 2 jam lalu
Polres Humbang Hasundutan menggelar acara pelepasan purna bakti Wakapolres.
Sumut 3 jam lalu
Polse Sianar Barat Cek Dugaan Curanmor di Jalan Simbolon Tindaklanjuti Laporan CC 110.
Sumut 4 jam lalu
Istana Pastikan Presiden Prabowo Lantik Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Siang Ini.
Inter-Nasional 4 jam lalu
Rico Waas Pimpin Upacara, Jajaran Pemko Medan Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian.
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDANPelantikan pengurus Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Sumatera Utara, yang dilaksanakan dalam acara Ap
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Utara (MPW PP Sumut) mengawali rangkaian Apel Kehormatan dan Malam Renung
Medan 6 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Setelah selesai pembahasan yang alot akhirnya Pemerintah Kota Binjai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD
Sumut 6 jam lalu
25 Tahun Posmetro Medan, Dari &ldquoBayi Ajaib&rdquo hingga Bertahan di Era Digital.
Medan 13 jam lalu