Kamis, 13 Agustus 2026

Revisi RTRW Sumut Diminta Berbasis Data

DPRDSU Soroti Perbedaan Luasan Wilayah dan Status Empat Pulau
Toga Nainggolan - Kamis, 13 Agustus 2026 20:28 WIB
Revisi RTRW Sumut Diminta Berbasis Data
Istimewa
Darma Putra Rangkuti

MEDAN — DPRD Sumatera Utara menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Sinkronisasi data antarlembaga dinilai menjadi syarat utama agar kebijakan tata ruang yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Hal itu menjadi topik bahasan utama dalam rapat dengar pendapat pembahasan revisi Perda RTRW Provinsi Sumatera Utara yang digelar di DPRD Sumut, Kamis (13/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, didampingi anggota Bapemperda Yahdi Khoir Harahap, Aripay Tambunan, dan Mikael T Purba.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD menemukan sejumlah perbedaan data yang tercantum dalam rancangan revisi RTRW, mulai dari perubahan kebijakan hingga perbedaan luasan wilayah berdasarkan data dari berbagai instansi.

Baca Juga:

Menurut Darma yang dikenal punya basis konstituen kuat di Simalungun dan Pematangsiantar itu, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perubahan status empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Sumatera Utara, tetapi dalam kebijakan terbaru tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh.

Selain itu, terdapat perbedaan data mengenai luas kawasan yang bersumber dari sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman.

Baca Juga:

"Yang pertama ada perubahan kebijakan terkait empat pulau. Kemudian ada perbedaan jumlah dan luasan wilayah berdasarkan data Kementerian Kehutanan, lingkungan hidup, BPN maupun Perkim. Karena itu, data-data tersebut harus disinkronkan terlebih dahulu," kata Darma.

Ia menegaskan, DPRD Sumut tidak ingin revisi RTRW hanya menjadi proses administratif tanpa didukung data yang valid. Menurutnya, penyamaan persepsi dan sinkronisasi data dengan kementerian terkait harus dilakukan agar seluruh informasi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan memiliki rujukan yang sama.

Dalam rapat tersebut, muncul data awal yang menunjukkan adanya perubahan kawasan hutan di Sumatera Utara sepanjang periode 2021 hingga 2025 yang mencapai sekitar 49.259 hektare. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

"Jumlah pastinya masih dalam proses sinkronisasi. Tadi ada angka sekitar 49 ribu hektare, tetapi nanti kita akan konfirmasi lagi kepada Kementerian Kehutanan, dinas Perkim, dan instansi terkait," ujarnya.

Darma menjelaskan, revisi RTRW memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar perubahan batas wilayah. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang, sehingga setiap kawasan harus ditetapkan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Ia mencontohkan kawasan hutan yang tidak dapat dialihkan begitu saja menjadi kawasan perkebunan, permukiman, maupun fasilitas lainnya tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila terdapat kawasan yang secara faktual mengalami perubahan dan memang memerlukan penyesuaian fungsi, proses perubahan itu harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tujuannya memastikan tata ruang kita sesuai dengan fungsinya. Kalau kawasan hutan, tentu tidak boleh dibangun kebun, perumahan, dan fasilitas lain sembarangan. Kalau memang berdasarkan ketentuan perlu perubahan menjadi areal penggunaan lain, itu harus dilakukan melalui proses yang benar," tegasnya.

Dalam pemaparan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, pola ruang dalam RTRW dibagi menjadi dua kategori utama, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Kawasan lindung mencakup kawasan perlindungan, termasuk hutan lindung berdasarkan peta kawasan hutan terbaru serta kawasan konservasi. Sementara itu, kawasan budidaya meliputi kawasan hutan produksi, pertanian, permukiman, kawasan industri, hingga kawasan transportasi.

Penyusunan RTRW juga mempertimbangkan berbagai aspek sektoral. Untuk sektor pertanian, misalnya, pemerintah memasukkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) sebagai salah satu acuan utama. Sementara pada sektor perkebunan, pemerintah melakukan pemadanan data dengan informasi kependudukan, data BPN, dan berbagai data sektoral lainnya.

Evaluasi juga dilakukan terhadap rencana pengembangan kawasan permukiman di tingkat kabupaten dan kota agar kebijakan tata ruang provinsi dapat terintegrasi dengan perencanaan daerah.

Selain itu, sejumlah kawasan strategis turut menjadi perhatian dalam revisi RTRW, antara lain kawasan ekonomi khusus, kawasan industri Kuala Tanjung, kawasan industri lainnya, kawasan reklamasi, serta kawasan transportasi, termasuk pengembangan bandar udara di Sumatera Utara.

Beberapa ketentuan khusus juga dimasukkan ke dalam rancangan revisi, seperti pengaturan kawasan rawan bencana, kawasan sempadan, kawasan pertahanan dan keamanan, kawasan pertambangan, serta perlindungan lahan pertanian.

Meski pembahasannya terus berjalan, Darma mengakui proses revisi RTRW masih membutuhkan waktu yang cukup panjang. Setelah sinkronisasi dengan pemerintah pusat selesai, DPRD dan pemerintah provinsi masih harus menyesuaikannya dengan RTRW di tingkat kabupaten dan kota.

"Ini masih panjang prosesnya. Kita belum melakukan sinkronisasi dengan RTRW kabupaten/kota. Nanti kita akan turun lagi ke kabupaten/kota untuk memastikan semuanya selaras," katanya.

DPRD berharap revisi RTRW Sumatera Utara tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan semata, melainkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dengan tata ruang yang terintegrasi dan didukung data yang akurat, pembangunan infrastruktur, kawasan permukiman, pertanian, industri, hingga upaya perlindungan lingkungan diharapkan dapat berjalan secara seimbang.

"RTRW ini harus menjadi dasar pembangunan Sumatera Utara ke depan. Karena itu, datanya harus benar, kebijakannya harus sinkron, dan pemanfaatan ruangnya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkas Darma.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Darma Putra Rangkuti Bersama Komisi C DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Sisa Hak Pensiun Mantan Karyawan Perumda Tirtanadi
Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti Apresiasi Kejari Simalungun
Memangkas Jarak, Menyapa Masyarakat
Antusiasme Warga Simalungun Sambut Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Darma Putra Rangkuti Tegaskan Reses Bukan Sekadar Formalitas Belaka
Ranperda Pertanian Organik Mulai Dibahas, DPRD Sumut Soroti Kondisi Nyata Petani
komentar
beritaTerbaru