Ia menyebut, berdasarkan analisis terhadap gejala penyakit dan proses penanganan korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Amanda Berastagi, tim ahli menyimpulkan penyebab kematian berkaitan dengan peradangan pada selaput otak.
Namun demikian, ketika ditanya apakah vaksinasi dapat menjadi pemicu yang memperburuk kondisi korban, Mardin memilih tidak memberikan kesimpulan di luar keterangan tim ahli.
Baca Juga:
"Itu tidak bisa saya jawab, karena itu membuat pernyataan di luar dari pernyataan ahli. Yang seperti itu tadi tidak ada dijelaskan oleh komisi," katanya.
Persetujuan Orang Tua
Baca Juga:
Selain penyebab kematian, pelaksanaan vaksinasi di sekolah itu juga menimbulkan pertanyaan mengenai persetujuan orang tua siswa.
Mardin menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 295, terdapat ketentuan mengenai informed consent dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, apabila tindakan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah, maka pelaksanaannya tidak memerlukan persetujuan tindakan secara individual seperti halnya pelayanan kesehatan tertentu.
"Kalau sifatnya program pemerintah, jadi tidak memerlukan persetujuan tindakan," ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, khususnya para orang tua siswa.
Tags
beritaTerkait
komentar