Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapian Nauli, Sejumlah Barang Bukti Disita
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapian Nauli, Sejumlah Barang Bukti Disita.
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN- Pemerintah Kabupaten Samosir melalui tim gabungan menghentikan aktivitas reklamasi, penimbunan atau pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba, Dusun III, Desa Siallagan Pinda Raya, Kecamatan Simanindo, Rabu (26/8/2026).
Penertiban dilakukan karena aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan berada pada kawasan yang tidak diperkenankan untuk kegiatan pembangunan sesuai ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Tim gabungan terdiri dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, Kepala Bidang P4LHK Dinas Lingkungan Hidup Roison Sihaloho, jajaran Dinas Perkim, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rikardo Sidabutar, serta Camat Simanindo Erwin Sidabutar. Di lokasi, tim memasang spanduk larangan sebagai bentuk penegasan penghentian kegiatan.
Baca Juga:
Sebelum pemasangan spanduk, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pemilik lahan terkait ketentuan yang berlaku dan dampak aktivitas reklamasi terhadap lingkungan serta fasilitas umum.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata-- sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Pemerintah kabupaten samosir yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 28 Agustus 2026--menjelaskan, pembangunan maupun pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba tidak diperkenankan berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Baca Juga:
Hal tersebut, katanya, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2018–2038 dan Peraturan Bupati Samosir Nomor 63 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Simanindo Tahun 2024–2044.
Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1695 Tahun 2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba.
"Tidak ada regulasi yang memperbolehkan, sehingga reklamasi dan pematangan lahan atau penimbunan harus kita hentikan," tegas Pilippi.
Ia mengatakan, aktivitas reklamasi dan mobilisasi material juga telah mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum, di antaranya trotoar dan dinding penahan. Karena itu, ia menekankan kesediaan pemilik lahan untuk memperbaiki kembali fasilitas umum yang terdampak.
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapian Nauli, Sejumlah Barang Bukti Disita.
Sumut 8 jam lalu
Tim Satgas Percepatan Rehabitas dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Sumut Aceh melakukan Monitoring dan Evaluasi di Kabupaten Pakpak Bharat
Sumut 8 jam lalu
Humbang Hasundutan Terima Bantuan 1.077 Ton Pakan Ternak Senilai Rp16 M dari Kementan.
Bisnis 8 jam lalu
Polsek Berastagi berkesempatan menyapa dan membantu pendataan warga kurang mampu.
Sumut 8 jam lalu
Ini Dia Kegiatan Suling alias Subuh Keliling Ala Kapolres Sibolga.
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Camat Medan Baru, Frans S.R.H. Siahaan, menerima piagam dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan yang diserahkan langsun
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menyaksikan serah terima 43 unit armada operasional pengelolaa
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tarutung Guna mengantisipasi gangguan kesehatan serta risiko penyakit saluran pernapasan akibat ancaman kabut asap kiriman
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Hamparan Perak Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, memberikan motivasi kepada para siswa Sekolah Rakyat Terin
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara, Rahmat Taufiq Pardede, mengapresiasi langkah cepat Peme
Sumut 13 jam lalu