Sabtu, 29 Agustus 2026
Melanggar Aturan, Tim Gabungan Stop Reklamasi dan Pematangan Lahan di Sempadan Danau Toba

Pemkab Samosir: Jangan Coba-coba Membangun Tanpa Izin

P. Silalahi - Jumat, 28 Agustus 2026 16:00 WIB
Pemkab Samosir: Jangan Coba-coba Membangun Tanpa Izin
Facebook @Pemerintah Kabupaten Samosir
Tim Gabungan Pemkab Samosir menghentikan reklamasi dan pematangan lahan di Sempadan Danau Toba.

POSMETRO MEDAN- Pemerintah Kabupaten Samosir melalui tim gabungan menghentikan aktivitas reklamasi, penimbunan atau pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba, Dusun III, Desa Siallagan Pinda Raya, Kecamatan Simanindo, Rabu (26/8/2026).

Penertiban dilakukan karena aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan berada pada kawasan yang tidak diperkenankan untuk kegiatan pembangunan sesuai ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Tim gabungan terdiri dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, Kepala Bidang P4LHK Dinas Lingkungan Hidup Roison Sihaloho, jajaran Dinas Perkim, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rikardo Sidabutar, serta Camat Simanindo Erwin Sidabutar. Di lokasi, tim memasang spanduk larangan sebagai bentuk penegasan penghentian kegiatan.

Baca Juga:

Sebelum pemasangan spanduk, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pemilik lahan terkait ketentuan yang berlaku dan dampak aktivitas reklamasi terhadap lingkungan serta fasilitas umum.

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata-- sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Pemerintah kabupaten samosir yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 28 Agustus 2026--menjelaskan, pembangunan maupun pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba tidak diperkenankan berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Baca Juga:

Hal tersebut, katanya, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2018–2038 dan Peraturan Bupati Samosir Nomor 63 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Simanindo Tahun 2024–2044.

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1695 Tahun 2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba.

"Tidak ada regulasi yang memperbolehkan, sehingga reklamasi dan pematangan lahan atau penimbunan harus kita hentikan," tegas Pilippi.

Ia mengatakan, aktivitas reklamasi dan mobilisasi material juga telah mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum, di antaranya trotoar dan dinding penahan. Karena itu, ia menekankan kesediaan pemilik lahan untuk memperbaiki kembali fasilitas umum yang terdampak.

Halaman:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Rp27,85 M Digelontorkan! Jalan Simpang Gotting–Janji Raja di Samosir Dipacu Tuntas
Bupati Samosir Sambut Pergantian Kajari, Apresiasi Pengabdian Satria Irawan dan Selamat Datang Akwan Annas
Kapolda Sumut  Whisnu Hermawan Jajaki Situs Pusuk Buhit
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Tanam Bawang Putih di Samosir
Kapolda Sumut Cek Langsung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Samosir
Bupati Samosir Vandiko Gultom Serahkan Remisi untuk 86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan
komentar
beritaTerbaru