Wabup Deli Serdang Dorong Pengembangan Bambu untuk Ekonomi Masyarakat
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mendorong pengembangan bambu sebagai komoditas bernilai ekonom
Sumut 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan-- Sanggam Raja Elroi Marbun, yang diduga membunuh mahasiswi bernama Maria Agustina Naibaho anak anggota DPRD Tebing Tinggi Mangatur Naibaho, mulai disidangkan. Terdakwa merupakan pacar korban yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Kasus dugaan pembunuhan berawal pada tanggal 7 Juli 2025, Maria dan terdakwa menjalin hubungan pacaran.
"Keduanya telah melakukan hubungan suami istri sekira bulan Juli 2025. Usai itu, korban berangkat ke Pakpak Barat untuk melaksanakan KKN (Kuliah Kerja Nyata) dari Kampus Unimed selama kurang lebih 40 hari," dikutip dari SIPP PN Medan, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga:
Setelah itu, korban kembali dari KKN dan kembali ke indekos. Lalu, sekira 19.30 WIB, korban menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa dirinya tidak datang bulan atau haid.
Mendengar hal tersebut, terdakwa menyarankan korban untuk melakukan pemeriksaan tes pack (alat pengecek kehamilan). Setelah melakukan pengujian dengan tas pack, sekira pukul 21.00 WIB korban memberitahukan kepada terdakwa bahwa ia positif hamil.
Baca Juga:
Pada awal bulan Oktober 2025, terdakwa yang merupakan warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi itu bertemu dengan korban di GOR Serbaguna Pancing. Korban mengajak terdakwa untuk bertemu dan membicarakan tentang kehamilannya.
Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku malu sedang hamil dan terdakwa mengatakan iya akan bertanggung jawab serta mengajak untuk menikah. Terdakwa juga mengajak korban mengaku kepada kedua orang tua mereka tetapi korban mengaku malu atas kehamilan dirinya.
Terdakwa kembali mengajak korban, untuk menghadap orang kedua belah pihak dan terdakwa mengaku akan tanggung jawab atas kehamilan korban. Tetapi korban mengatakan malu dan bersikeras ingin menggugurkan kandungannya.
Terdakwa sempat menolak ajakan korban untuk menggugurkan kandungannya, tetapi korban bersikeras. Akhirnya, keduanya mencari cara menggugurkan janin tersebut.
Sejak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025, terdakwa dan korban berupaya menggugurkan janin yang berada di dalam kandungan korban dengan cara meminum ramuan jahe, sereh, kunyit dan asam jawa yang dibeli terdakwa di Pasar MMTC Pancing Medan.
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mendorong pengembangan bambu sebagai komoditas bernilai ekonom
Sumut 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mendorong pengembangan seni dan budaya lokal agar mampu menarik
Sumut 20 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, meminta penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan secara ob
Sumut 27 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang merencanakan sejumlah kebijakan untuk memperluas akses dan meningkatkan mu
Sumut 33 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjung Morawa Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, mengapresiasi peran Sanggar Tamora 88 dalam melestarikan seni bud
Sumut 52 menit lalu
Polres Tebing Tinggi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba, 2 Pria Ditangkap.
Peristiwa 4 jam lalu
Polsek Sibolga Selatan Bekuk Terduga Pengedar Narkoba, 4 Paket Sabu Diamankan.
Peristiwa 4 jam lalu
Pakpak Bharat Segera Punya SPBU Lagi. Hal ini sekaligus menjadi Kabar Gembira.
Bisnis 4 jam lalu
Waka Polres Dairi Arus Lalu Lintas di Sejumlah Persimpangan jalan.
Sumut 4 jam lalu
Pemko Pematangsiantar Bongkar Bangunan Reklame Tak Berizin di Jalan Sutomo Sudut Taman Makam Pahlawan.
Sumut 5 jam lalu