Jumat, 28 Agustus 2026
Kisah Tragis Kematian Mahasiswi Unimed Maria Naibaho

Berawal Dari Pacaran, Hamil Hubungan Terlarang, Hingga Menggugurkan

Faliruddin Lubis - Jumat, 28 Agustus 2026 15:01 WIB
Berawal Dari Pacaran, Hamil Hubungan Terlarang, Hingga Menggugurkan
IST
Sanggam Raja Elroi Marbun dan Almarhum Maria Agustina Naibaho.

Sementara itu, hasil visum terhadap jasad bayi Nomor R/03/IV/2026/RSBM tanggal 10 April 2026 menyimpulkan usia kandungan 37 sampai 40 minggu dan perkiraan lama kematian 10 hingga 30 hari. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan.

Keterangan ahli Obstetri Ginekologi Sosial, dr. Binsar P. Sitanggang, Sp. OG. SubSp. Obginsos., menyatakan proses persalinan korban ada bantuan orang lain, akan tetapi bukan tenaga yang memiliki kompetensi.

Baca Juga:

Atas kejadian tersebut, Sanggam didakwa Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu, dakwaan alternatif kedua Pasal 464 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dakwaan subsider Pasal 464 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(DetikSum??)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Pledoi Rasiah Sukanthan: Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Sebut Klien Terancam Kehilangan Seluruh Hak sebagai Pengungsi
Saya Bilang Jangan Keluar Nggak Ada Sewa, Tapi Dia Pergi Lagi...
Kenalan di Medsos, Pemuda di Banda Aceh Bawa Kabur Sepeda Motor Mahasiswi, Tapi Tetap Ditangkap Polisi
Unimed Wisuda 2.133 Lulusan, Rektor Ingatkan Kemampuan Adaptasi Tentukan Keberhasilan Masa Depan
FMIPA Unimed dan UKM Kristen Protestan Sepakati Evaluasi Koordinasi Pelaksanaan Ibadah PKKMB 2026
PN Medan Peringati HUT RI ke-81, Semangat Kemerdekaan Beriringan dengan Komitmen Antisuap
komentar
beritaTerbaru