Kamis, 15 Oktober 2026
Kisah Tragis Kematian Mahasiswi Unimed Maria Naibaho

Berawal Dari Pacaran, Hamil Hubungan Terlarang, Hingga Menggugurkan

Faliruddin Lubis - Jumat, 28 Agustus 2026 15:01 WIB
Berawal Dari Pacaran, Hamil Hubungan Terlarang, Hingga Menggugurkan
IST
Sanggam Raja Elroi Marbun dan Almarhum Maria Agustina Naibaho.

Sementara itu, hasil visum terhadap jasad bayi Nomor R/03/IV/2026/RSBM tanggal 10 April 2026 menyimpulkan usia kandungan 37 sampai 40 minggu dan perkiraan lama kematian 10 hingga 30 hari. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan.

Keterangan ahli Obstetri Ginekologi Sosial, dr. Binsar P. Sitanggang, Sp. OG. SubSp. Obginsos., menyatakan proses persalinan korban ada bantuan orang lain, akan tetapi bukan tenaga yang memiliki kompetensi.

Baca Juga:

Atas kejadian tersebut, Sanggam didakwa Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu, dakwaan alternatif kedua Pasal 464 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dakwaan subsider Pasal 464 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(DetikSum??)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Unimed  Dorong Proyek Kemanusiaan  Potensi TOGA di Desa Sukasari
Istri Mahathir Mohamad Berusia 100 Tahun akan Dimakamkan Secara Kenegaraan
Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Astaga! Melawan Mau Diperkosa, Pekerja SPPG Dibunuh, Jasadnya Ditenggelamkan ke Sungai
Tim RB ZI Unimed Selenggarakan Kegiatan Penyelarasan Dokumen LKE ZI Bersama TPSK DIKTI
komentar
beritaTerbaru