Jumat, 28 Agustus 2026
Kisah Tragis Kematian Mahasiswi Unimed Maria Naibaho

Berawal Dari Pacaran, Hamil Hubungan Terlarang, Hingga Menggugurkan

Faliruddin Lubis - Jumat, 28 Agustus 2026 15:01 WIB
Berawal Dari Pacaran, Hamil Hubungan Terlarang, Hingga Menggugurkan
IST
Sanggam Raja Elroi Marbun dan Almarhum Maria Agustina Naibaho.

Upaya tersebut, tidak berhasil dilakukan untuk menggugurkan janin. Sehingga, korban meminta terdakwa untuk membeli obat penggugur janin merek Menses melalui e-commerce Shopee.

Pada awal Januari 2026, korban meminta terdakwa untuk membelikan obat merek Menses di Shopee. Selanjutnya, terdakwa memesan dua kotak seharga Rp100 ribu dan terdakwa menyerahkannya kepada korban. Namun, sampai dengan akhir Februari 2026, janin di kandungan korban tidak kunjung gugur juga.

Baca Juga:

Sanggam mencari informasi di internet tentang cara mempercepat proses persalinan pada 6 Maret 2026. Berdasarkan artikel yang dibaca Sanggam, berhubungan badan dapat mempercepat proses persalinan.

Kemudian, disampaikan terdakwa kepada korban dan korban setuju untuk melakukan hubungan intim. Pada 8 Maret 2026, terdakwa dengan korban pun melakukan hubungan badan di indekos korban.

Baca Juga:

Kemudian, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, korban mengontak terdakwa melalui WhatsApp agar datang ke indekosnya. Setibanya di lokasi, korban langsung memberikan tote bag yang di dalamnya berisi jasad bayi.

Terdakwa kemudian membawa jasad bayi tersebut ke Tebing Tinggi dengan menumpangi angkutan umum dari Terminal Amplas. Sekitar pukul 23.15 WIB, terdakwa mengubur jasad bayi di lubang di area perkebunan sawit di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi.

Terdakwa mengubur jasad bayi tersebut dan menutupnya dengan pelepah sawit, sementara tote bag dibuang terdakwa ke sungai. Setelah itu, terdakwa kembali ke Medan pada Selasa (10/3/2026). Setelah tiba di Medan, terdakwa menghubungi korban dan menanyakan bagaimana kabarnya, lalu korban jawab kabarnya baik.

Kemudian, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 18.40 WIB, terdakwa mendatangi indekos Maria dan mencium aroma tak sedap di dalam indekos Maria.

Selanjutnya, pintu indekos korban didobrak dan korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi. Kemudian, pemilik indekos melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara Medan Nomor R/05/RSBM/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 menyimpulkan perkiraan lama kematian korban 48 sampai 96 jam dan sifat kematian tidak wajar.

Tags
beritaTerkait
Pledoi Rasiah Sukanthan: Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Sebut Klien Terancam Kehilangan Seluruh Hak sebagai Pengungsi
Saya Bilang Jangan Keluar Nggak Ada Sewa, Tapi Dia Pergi Lagi...
Kenalan di Medsos, Pemuda di Banda Aceh Bawa Kabur Sepeda Motor Mahasiswi, Tapi Tetap Ditangkap Polisi
Unimed Wisuda 2.133 Lulusan, Rektor Ingatkan Kemampuan Adaptasi Tentukan Keberhasilan Masa Depan
FMIPA Unimed dan UKM Kristen Protestan Sepakati Evaluasi Koordinasi Pelaksanaan Ibadah PKKMB 2026
PN Medan Peringati HUT RI ke-81, Semangat Kemerdekaan Beriringan dengan Komitmen Antisuap
komentar
beritaTerbaru