Sesampainya di lokasi, Hotman menemukan korban sudah terkapar dan bagian kepala sudah berlumuran darah.
Dia segera membawanya ke RSUD Sidikalang. Korban menderita luka robek di kepala dan punggung, dan masih dirawat hingga kini.
Baca Juga:
Konflik ini berakar dari perselisihan penguasaan tanah yang meluas.
Tiga orang dilaporkan sebagai terlapor mulai dari insial SS, JS dan MHD HS.
Baca Juga:
Laporan resmi tercatat dengan dugaan penganiayaan pasal 466 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 262 Ayat (2) KUHP.
Ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara, dan diperberat jika dilakukan bersama-sama.
Hotman Sihotang, pelapor sekaligus abang kandung korban, memohon kepada Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan agar menegakkan keadilan tanpa kompromi.
"Kami meminta para pelaku segera dipanggil, diperiksa, dan diproses hukum tanpa pandang bulu. Kami ingin keadilan bagi Robert sekaligus kejelasan status tanah yang disengketakan ini," tegasnya.***
Tags
beritaTerkait
komentar