POSMETRO MEDAN, Medan--Kasus Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira menengah Polda Sumatera Utara, berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), setelah video yang diduga memperlihatkan dirinya menggunakan vape dan berperilaku tidak pantas viral di media sosial.
Bidang Propam Polda Sumut kemudian melakukan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, Kompol DK mengakui bahwa sosok dalam video merupakan dirinya.
Ia sebelumnya berdalih aktivitas tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus narkotika, namun menurut Polda Sumut, klaim tersebut tidak didukung dokumen resmi seperti laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas.
Baca Juga:
Perkara kemudian dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 6 Mei 2026. Dalam persidangan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik tertanggal 30 April 2026 turut menjadi bagian dari perkara. Polda Sumut menyatakan pemeriksaan urine dan darah menunjukkan adanya MDMA, metamfetamina, dan etomidate.
Komisi Kode Etik Polri menilai perbuatan tersebut melanggar kewajiban anggota Polri untuk menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika. Faktor yang memberatkan juga mencakup sikap tidak kooperatif dan dampak viralnya kasus terhadap kepercayaan publik.
Baca Juga:
Hasil sidang menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela, penempatan khusus selama enam hari, serta PTDH sebagai anggota Polri. Kompol Dedi Kurniawan kemudian menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Polda Sumut menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menindak tegas pelanggaran kode etik, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan perilaku yang dapat mencoreng institusi. (TribrataNews/Polda Sumut/Liputan6).
Tags
beritaTerkait
komentar