Sabtu, 12 September 2026

Bupati Deli Serdang Pimpin Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Sawah Dilindungi

Evi Tanjung - Sabtu, 12 September 2026 21:38 WIB
Bupati Deli Serdang Pimpin Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Sawah Dilindungi
Ist/Diskominfostan
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin.

Penertiban dan pembongkaran di Desa Karang Anyar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ketentuan tersebut melarang setiap orang atau badan mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan sanksi administratif yang salah satunya berupa pembongkaran.

Selain di Desa Karang Anyar, penertiban juga dilakukan terhadap bangunan yang direncanakan sebagai kandang ayam di kawasan Pantai Labu. Bangunan tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin, namun pembangunan diduga masih tetap dilakukan, termasuk pengerjaan pagar. (Drt)

Baca Juga:

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Tim OMI Riset MTsN 1 Medan Berhasil Tembus 30 Besar Tingkat Nasional
Bupati Deli Serdang Tinjau Ruas Jalan STM Hilir yang Longsor
Bupati Tebar 10 Ribu Benih Ikan Mas di STM Hilir
Turun langsung ke Belawan–Marelan, Wali Kota Medan Gaspol Bersih-bersih dan Serap Aspirasi Warga
Cabuli Seorang Wanita di Toilet Umum, Pria Ini Ditangkap Petugas
Gelar Rakerda, PJS Sumut Siapkan Sejumlah Program Kerja Unggulan
komentar
beritaTerbaru