Sabtu, 03 Oktober 2026

Diduga Gunakan Nama Tanpa Izin untuk Ajukan Gugatan, Pengacara di Tanjungbalai Dikecam Maki Wartawan

Administrator - Senin, 14 Juli 2025 15:37 WIB
Diduga Gunakan Nama Tanpa Izin untuk Ajukan Gugatan, Pengacara di Tanjungbalai Dikecam Maki Wartawan
IST
Screenshoot wawancara wartawan dengan sang pengacara.

POSMETRO MEDAN,Tanjung Balai – Tindakan seorang praktisi hukum, Syahrunsyah, SH., MH, menuai sorotan publik setelah diduga mengajukan gugatan perdata tanpa sepengetahuan kliennya.

Gugatan dimaksud teregister dengan Nomor: 45/Pdt.G/2022/PN Tjb atas nama So Huan sebagai penggugat, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai pada tahun 2022.

Namun, So Huan dengan tegas membantah pernah mengajukan gugatan terhadap Wahab Ardianto terkait sengketa pembelian lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 75 yang terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:

Dalam keterangannya pada Kamis (10/07/2025), So Huan mengatakan bahwa dirinya hanya pernah memberikan kuasa kepada Syahrunsyah untuk keperluan konsinyasi lahan tersebut, itu pun atas permintaan eks Ketua PN Tanjungbalai, Yanti Suryani, SH., MH.

"Pada 22 Agustus 2022, saya dibawa Ahai Sutanto ke rumah dinas PN Tanjungbalai untuk menandatangani kuasa terkait urusan konsinyasi. Syahrunsyah sempat minta kuasa baru, katanya atas perintah Bu Yanti, tapi saya tolak," ungkap So Huan.

Baca Juga:

Ia mengaku kecewa karena namanya dicatut dalam gugatan yang tidak diketahuinya. "Kalau Syahrunsyah bilang ada kuasa khusus, besar dugaan kuasa itu palsu. Akibat gugatan itu, tanah saya malah digugat balik oleh Ahai," tambahnya.

Terkait tudingan ini, wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Syahrunsyah. Pada Jumat (04/07/2025), ia hanya menjawab singkat lewat WhatsApp, "Lagi ngasih kuliah di UNA, saya sampai sore jam 5:30." Keesokan harinya, Sabtu (05/07/2025), ia kembali menjawab singkat, "Malas aku menanggapi itu, saya tidak ada lagi urusan dengan perkara mereka."

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke PN Tanjungbalai Asahan pada Selasa (08/07/2025). Pihak pengadilan menyarankan agar wartawan menanyakan langsung kepada Syahrunsyah terkait keabsahan kuasa tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi ulang pada Jumat (11/07/2025) mengenai dugaan adanya pihak yang menyuruh Syahrunsyah membuat gugatan, ia tidak memberikan tanggapan.

Sementara itu, eks Ketua PN Tanjungbalai, Yanti Suryani, SH., MH yang kini menjabat Ketua PN Kisaran, juga enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi secara tertulis pada Senin (07/07/2025).

Syahrunsyah Maki Wartawan

Ironisnya, pada Minggu malam (13/07/2025), Syahrunsyah justru memaki wartawanyang mewawancarainya melalui sambungan telepon saat dimintai klarifikasi. Wartawan yang mengira akan mendapat keterangan resmi, justru menerima makian kasar.

"Kau siapa? Kalau wartawan, kenapa tanya soal perkara? Apa urusanmu? Lalu mengucapkan kata kata tak pantas untuk ditulis!" makinya secara brutal sebelum memutuskan sambungan.

Wartawan yang mencoba menempuh jalur etis dengan mengirim pesan soal hak jawab justru mendapat balasan dingin.

Kecaman dari Aktivis

Menanggapi kejadian itu, Ketua Taat Wong Nusantara, Sintong H. Panjaitan menyayangkan sikap arogan Syahrunsyah. Ia menilai, sebagai praktisi hukum, seharusnya Syahrunsyah memahami pentingnya menghargai tugas jurnalis yang dilindungi undang-undang.

"Kalau ada berita yang dianggap tidak benar, tinggal beri hak jawab. Bukannya malah memaki. Sikapnya itu justru menimbulkan kecurigaan publik. Jangan-jangan memang ada yang disembunyikan," tegas Sintong.

Ia juga menambahkan bahwa sikap temperamental tersebut sangat tidak pantas, apalagi dari seorang yang sudah sepuh dan mengerti hukum.

"Dia secara langsung maupun tidak langsung telah mencoba menghalangi tugas jurnalis. Bisa kena sanksi hukum kalau dibiarkan. Sudah bukan zamannya main ancam-ancam," tandasnya.(Red)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
WBP Diduga Edarkan Sabu dari Dalam Lapas Binjai, Leo Disebut Kerap Gunakan Pod Getar Bersama Petugas
Lima Pengacara Dipolisikan, Kadis Cikataru Deli Serdang Ikut Terseret Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 2 M
Syukur Nikmat di Usia 72 Tahun, Menengok Kembali Suka Duka Menjadi Wartawan
PWPM: Wartawan Senior tak Boleh Dilupakan...
Sambut HUT Ke-81 RI, Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu Gelar Turnamen Catur Antarwartawan
Aksi Damai Wartawan Sibolga-Tapteng Tak Direspons Pemko Sibolga, Gubernur dan Ombudsman Didesak Tindak Tegas Pelanggaran Hukum
komentar
beritaTerbaru
Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...

Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...

POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat

Global 6 jam lalu