Senin, 28 September 2026

MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

P. Silalahi - Senin, 28 September 2026 15:28 WIB
MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Msk

5. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya;

6. Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 139 sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026;

Baca Juga:

7. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.

Sementara itu, Amry KS Pelawi menyatakan rasa syukurnya karena Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan menyatakannya tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU Kejari Karo dan amar putusan PN Medan.

Baca Juga:

"Saya bersama keluarga akan berembuk dulu atau pikir-pikir dulu apakah kami akan menggugat kembali atas dakwaan yang salah alamat yang ditujukan kepada saya, dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi pada kasus pembuatan profil desa dan website," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (27/9/2026).(msk)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website Karo
Haornas ke-43, Pemkab Deli Serdang Apresiasi DPD PKS Ajak Masyarakat Hidup Sehat
Gubernur Sumut Apresiasi Kontribusi Bupati Deli Serdang di Bidang Kesehatan Hewan
Dini Hari, Kadis SDABMBK Tinjau Pekerjaan Jalan Ayahanda, Pastikan Kualitas Infrastruktur Sesuai Standar
Dr.Ricky Syaputra Wakili Kajati Sumut Dr.Ricky Syaputra Kepala  BPKP Sumut
Pelet Ikan Bawa Siswa MAN Karo Raih Medali Emas WICE 2026 di Malaysia
komentar
beritaTerbaru