Jumat, 02 Oktober 2026

Matiti Belum Usai: Kuasa Hukum Minta Aparat Bongkar Rangkaian Peristiwa 12 September

P. Silalahi - Jumat, 02 Oktober 2026 18:00 WIB
Matiti Belum Usai: Kuasa Hukum Minta Aparat Bongkar Rangkaian Peristiwa 12 September
HENDRA CHRISTIAN SIREGAR

POSMETRO MEDAN- Penanganan perkara terkait kericuhan yang terjadi di Matiti, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), pada 12 September 2026 kembali menjadi perhatian.

Pihak keluarga keturunan Oppu Raja NapasangSimanullang meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat peristiwa pada hari tersebut sebagai sebuah kejadian yang berdiri sendiri.

Melalui permohonan yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara cq. Direktur Reserse Kriminal Umum cq. Kapolres Humbang Hasundutan, pihak keluarga meminta agar penahanan para tersangka dari keturunan Oppu Raja NapasangSimanullang dapat dialihkan dari Rumah Tahanan Polda Sumatera Utara ke Polres Humbang Hasundutan.

Baca Juga:

Permohonan tersebut disampaikan dengan pertimbangan bahwa lokasi peristiwa berada di wilayah hukum Kabupaten Humbang Hasundutan.

Menurut pihak keluarga, pengalihan penahanan ke Polres Humbahas diharapkan dapat mendukung efektivitas proses penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman fakta, serta pengumpulan dan pemeriksaan alat bukti.

Baca Juga:

"Kami memohon agar penahanan tersangka-tersangka dari keturunan Oppu Raja NapasangSimanullang dapat dialihkan dari tahanan Polda Sumatera Utara ke Polres Humbang Hasundutan atas kejadian 12 September 2026 di Matiti, demi efektifnya penanganan perkara," demikian inti permohonan itu.

Jangan Cuma Lihat Kericuhannya

Desakan agar perkara ditangani secara menyeluruh juga disampaikan Olsen Lumbantobing, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Raja Bius Manullang.

Olsen meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada kericuhan yang terjadi pada 12 September 2026, tetapi juga menelusuri secara utuh rangkaian persoalan yang diduga melatarbelakangi munculnya konflik tersebut.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan lain yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa, termasuk persoalan lahan maupun dugaan pembakaran pondok, hal tersebut perlu didalami berdasarkan fakta, keterangan para saksi, serta alat bukti yang sah.

"Salus Populi Suprema Lex Esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Penegakan hukum harus objektif, profesional, transparan dan berkeadilan," tegas Olsen.

Ada Rangkaian Peristiwa Sebelum 12 September?

Peristiwa Matiti kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang menurut kuasa hukum perlu dijawab melalui proses hukum secara terang dan objektif.

Apakah kericuhan pada 12 September 2026 merupakan peristiwa yang berdiri sendiri?

Atau apakah terdapat rangkaian persoalan sebelumnya yang memiliki hubungan dengan kejadian tersebut?

Bagaimana dengan persoalan lahan dan dugaan pembakaran pondok yang disebut-sebut dalam rangkaian persoalan tersebut? Apakah memiliki keterkaitan langsung atau justru merupakan perkara yang berbeda?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, tidak semestinya dijawab melalui asumsi ataupun opini, melainkan harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang sah.

Buka Seluruh Fakta

Pihak keluarga berharap aparat kepolisian memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara untuk menyampaikan keterangan, bukti maupun kronologi versi masing-masing.

Dengan demikian, proses hukum diharapkan tidak hanya berangkat dari satu peristiwa atau satu sudut pandang, melainkan melihat keseluruhan rangkaian kejadian yang dapat dibuktikan secara hukum.

Jangan Ada akta yang Terlewat

Pesan tersebut menjadi harapan pihak keluarga dan kuasa hukum agar proses penanganan perkara Matiti dilakukan secara transparan, profesional serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk mengungkap fakta.

Namun demikian, benar atau tidaknya setiap dugaan, termasuk ada atau tidaknya keterkaitan antara berbagai peristiwa yang disebutkan, sepenuhnya masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun proses penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan telah bersalah. Kesalahan seseorang baru dapat dinyatakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kini, perhatian tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum mengurai perkara Matiti secara menyeluruh—bukan hanya melihat apa yang terjadi pada 12 September 2026, tetapi juga memastikan setiap fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa dan diuji berdasarkan hukum. (Hendra christian Siregar)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Humbang Hasundutan Gelar Acara Pelepasan Purna Bakti Wakapolres Manson Nainggolan
Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka
Garis Polisi Dicabut! Op. Patar Munthe Kembali ke Rumah
Rutan Humbahas Gelar Razia Gabungan Blok Hunian Bersama TNI-POLRI
komentar
beritaTerbaru