Selasa, 20 Oktober 2026

Sidang KSOP Belawan, Saksi dari Pelindo Tegaskan Penerimaan Jasa Pelabuan Telah Dibayar

Jafar Sidik - Selasa, 20 Oktober 2026 00:54 WIB
Sidang KSOP Belawan, Saksi dari Pelindo Tegaskan Penerimaan Jasa Pelabuan Telah Dibayar
(Dam)
Sejumlah saksi dari Pelindo dihadirkan memberikan keterangan dugaan korupsi PNBP jasa pandu di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/10/2026) malam.

POSMETRO MEDAN-Para saksi dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan mengatakan bahwa seluruh penerimaan negara telah disetorkan ke kas negara.

Para saksi yang dihadirkan antara lain, Yusrizal selaku Executive General Manager atau pimpinan PT Pelindo, Maslinda Harianja selaku senior menejer marketing dan penjualan PT Pelindo, kemudian, deputi manajer PT Pelindo Joko Ramani Putra, serta Syarif Husain selaku menejer keuangan PT Pelindo cabang Belawan.

Joko Putra menjelaskan bahwa jasa pandu tunda pada pelabuhan Belawan berada dalam kewenangan Pelindo. Sementara KSOP bertugas melakukan memeriksa dokumen kapal, serta menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Baca Juga:

Joko menyampaikan, Pelindo menyediakan dan melayani jasa pemanduan serta penundaan di area wajib tunda.

"Pelindo melakukan aturan wajib pandu sejak tahun 2012 untuk kapal GT 500. Pelindo mempunyai aturan jasa pandu dan tindakan. Kapal berlayar kemudian berlabu, kemudian dilakukan nota tarik atau pembayaran setelah keluar," kata Joko di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026).

Baca Juga:

Keterangan Joko menjelaskan, saat kapal ukuran GT 500 memasuki daerah wajib tunda Belawan, Pelindo melakukan pengawasan dan kepengurusan izin pemanduan kapal lewat aplikasi.

"Kemudian izin diproses oleh KSOP, setelah dikeluarkan izin pemaduan dan tunda kapal kemudian dilakukan deposit kepada Pelindo lewat aplikasi lalu dilakukan pemaduan kapal. Setelah itu, dilakukan nota pandu keluar dilakukan jasa pandu kemudian dilakukan pembayaran lewat sistem yang ada," ujarnya.

Usai jasa pandu dan tunda dilakukan, maka pengguna jasa yakni mayoritas kapal niaga melakukan pembayaran.

Maslinda Harianja selaku senior menejer marketing dan penjualan PT Pelindo menjelaskan, seluruh jasa pandu tunda kapal dilakukan lewat aplikasi inakornet.

Setelahnya, pengguna jasa akan diberikan nota pembayaran usai menggunakan jasa melalui sistem yang tersedia.

"Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian data atau coklit keuangan kapal yang masuk antara Pelindo dan KSOP. Kemudian disetorkan ke KSOP sebagai PNBP pada pertengahan bulan," kata Maslinda.

Kepada hakim, Maslinda yakin seluruh data kapal yang menggunakan jasa pandu dan tunda oleh Pelindo telah disesuaikan dengan data KSOP.

"Setau saya semua sudah dibayarkan, semua yang dalam dakwaan. Ada kapal yang sudah dibayar setelah kasus ini bergulir, ada juga," kata dia.

Dalam dakwaan jaksa, menyebutkan adanya dugaan korupsi sektor PNBP di Pelabuhan Belawan ini terjadi pada 2023-2024, berdasarkan perhitungan akuntan publik.

Empat terdakwa adalah Wisnu Handoko selaku Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan tahun 2023, Sapril Heston Simanjuntak (SHS) yang menjabat Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan pada 2024. Kemudian Marganda Lamhot Asi Sihite (MLA).

Satu terdakwa lainnya adalah Rivolino kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode 2023-2024.

Berdasarkan dokumen surat persetujuan berlayar (SPB) yang terbit, diperoleh data kapal berukuran Grose Tonase (GT) di atas 500 tidak masuk dalam data rekonsiliasi wajib pandu sehingga terjadi dugaan penyelewengan pendapat negara sebesar Rp1.496.104.645.

Namun, menurut Syarif Husain selaku menejer keuangan PT Pelindo cabang Belawan, seluruh pemasukan dari jasa pandu dan tunda di Pelabuhan Belawan tidak ada masalah.

Kepada hakim Cipto Hosari Nababan, dia menyampaikan dari proses pencocokan dan penelitian data antara Pelindo dan KSOP seluruhnya penerimaan negara sepengetahuannya telah dibayarkan.

"Menurut pengetahuan saya, semua sudah bayar. Saya baru tau ada PNBP itu ketika muncul di sistem. Jadi saya tidak tau, apakah ada nota yang terlambat diterbitkan. Tapi sepengetahuan saya sudah bayar semua, sudah bayar," jelasnya.

Dr Hepy Laia kuasa hukum Rivolino mencatat keterangan saksi yang semakin menunjukkan adanya kekeliruan pada saat proses penyidikan.

"Manajer keuangan di Pelindo bahwa setelah kita pertanyakan terkait masalah data kapal sebagaimana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa dari Pelindo, dan saksi mengatakan bahwa itu sudah dibayarkan," kata dia.

Hepy menyampaikan, sesuai petunjuk hakim, nantinya manajer Pelindo akan membawa bukti pembayaran yang sudah dilakukan. Dengan itu, dakwaan jaksa terhadap kliennya akan dibuktikan kebenarannya.

"Mungkin persidangan berikutnya akan ditunjukkan terkait data yang sudah dibayar itu. Dan begitu juga data yang sudah kita peroleh itu, apa yang sudah didakwakan ini sebenarnya sudah dibayarkan," ujar Hepy.

Hepy juga menyampaikan, mengenai tidak adanya pencocokan data antara akuntan publik yang melakukan penghitungan kerugian negara dengan data dari KSOP Belawan.

"Jadi sidang hari menjadi angin segar buat membuktikan dakwaan klein kami," kata dia. (R/Dam)

Tags
beritaTerkait
Imigrasi Belawan Terima Kunjungan Tim Labfor Ditintel, Perkuat Pengawasan Dokumen Perjalanan
Sidang Korupsi Jasa Pandu KSOP Belawan Ditunda, Hakim Sentil JPU soal Kehadiran Saksi
Kejari Belawan Terseret Ucapan Bobby Nasution
Alamak...!!! 5 Ekor Lembu Warga Ditemukan Mati di Perkebunan Serbelawan
Sidang KSOP Belawan, Saksi sebut Penerimaan Jasa Pelabuhan Sudah Disetor ke Negara
Melihat dari Dekat Sosok Kompol Jan Piter Napitupulu, S.H., M.H
komentar
beritaTerbaru