Sabtu, 04 Juli 2026

Bawa 8 Butir Ekstasi, Dua Pria Coba Tabrak Petugas Sat Narkoba Binjai

Administrator - Minggu, 27 Juli 2025 11:25 WIB
Bawa 8 Butir Ekstasi, Dua Pria Coba Tabrak Petugas Sat Narkoba Binjai
Ist/Oji
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

POSMETRO MEDAN,Binjai — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kedua pelaku berinisial RAS (28), warga Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dan LP (23), warga Huta Tele, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan.

Mereka ditangkap di Jalan Kuil, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Baca Juga:

Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, pada Sabtu (26/7/2025) sore. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat Unit I yang dipimpin oleh Iptu Alex Parasibu, SH, sedang melaksanakan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak kriminal 3C (curat, curas, dan curanmor) di wilayah hukum Polres Binjai.

Saat patroli berlangsung, petugas melihat dua orang pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Ketika akan dihentikan, pengendara justru menabrakkan kendaraannya ke arah petugas, sementara rekannya yang dibonceng melarikan diri.

Baca Juga:

Petugas kemudian sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa delapan butir pil yang diduga ekstasi (tujuh butir utuh dan satu butir pecah) dengan berat bruto 3,40 gram.

Barang haram itu disimpan dalam plastik klip transparan yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel masing-masing merek Oppo dan Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 6537 MBQ.

"Terhadap RAS dan LP, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Binjai. (Oji)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Pengakuan Tersangka Pelaku Penganiaya Orang Gila Ngamuk Hingga Tewas, Kesal Motor Dibalikkan
IPDA Bolon Situngkir Sikat Tuntas Pelaku Penggelapan yang Kabur ke Banten, Lintasi Tiga Provinsi
Waka Polres Simalungun Pimpin Langsung Pengamanan Sinode Besar 2026 Gereja Pentakosta Indonesia
Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Bahkora II, Dukung Bhabinkamtibmas
38 Personel di Polres Toba Terima Kenaikan Pangkat Reguler
Bhabinkamtibmas Polsek Silima Pungga Pungga Sambangi Desa, Sampaikan Pesan Kamtibmas
komentar
beritaTerbaru