Deli Serdang–Sergai Bahas Perbedaan Peta Batas Wilayah
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Abidin Hutagal
Sumut 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menyatakan keberatan atas pemberitaan yang berjudul "OPD di Pemko Binjai Resah, Oknum Jaksa Diduga Kutip Uang untuk berangkat ke Kemenkeu" pada 31 Juli 2025 pukul 11.54 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto, S.H., M.H., menilai judul berita tersebut tidak mencerminkan fakta yang akurat dan belum melalui proses konfirmasi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
"Kami sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik. Judul seperti itu bisa membentuk opini negatif serta mengganggu konsentrasi tim penyelidik yang tengah menangani perkara dugaan korupsi dana insentif fiskal," tegas Noprianto kepada wartawan, Jumat (01/08/2025).
Baca Juga:
Menurutnya, pemberitaan yang tidak sesuai fakta berpotensi dikategorikan sebagai hoaks dan melanggar prinsip-prinsip kode etik jurnalistik, khususnya terkait kewajiban menyajikan informasi secara berimbang, akurat, dan independen.
Noprianto juga menjelaskan, sesuai UU – RI Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers yang mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.
Baca Juga:
Dia mengingatkan agar setiap pemberitaan harus sesuai dengan Pasal 11 Tentang Kode Etik Jurnalistik yang mengatakan pemberitaan harus independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk dalam pemberitaannya. Profesionalitas dan ada Uji Informasi, berimbang, dan menerapkan praduga tak bersalah serta dilarang membuat berita bohong, sadis ataupun fitnah.
"Kami sangat menghargai kebebasan pers dan tidak anti kritik. Namun setiap pemberitaan harus tetap mengedepankan profesionalisme dan verifikasi informasi, apalagi jika menyangkut institusi penegak hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, Kejari Binjai menegaskan akan mendalami tujuan dan motif di balik pemuatan judul berita tersebut. Pihaknya menilai pemberitaan terkesan menyudutkan tim penyelidik Kejari Binjai yang sedang menangani dugaan penyalahgunaan kasus korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF).
Nopri menegaskan, jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf dari pihak media yang memberitakan, Kejari Binjai menyatakan akan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Dewan Pers.
"Kami berharap media bersikap bijak dalamj menyampaikan informasi kepada publik, serta menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan," tutup Noprianto. ( Oji )
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Abidin Hutagal
Sumut 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus meningkatkan kualitas fasilitas publik dengan menjawab kebutuhan penerangan jalan di se
Medan 49 menit lalu
POSMETROMEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus mendorong penataan ruang publik yang berkualitas dan mampu memberikan manfaat nyata bag
Medan 55 menit lalu
POSMETRO MEDAN,JAKARTA Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjajaki skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pengemban
Sumut satu jam lalu
MATITI BELUM USAI KUASA HUKUM MINTA APARAT BONGKAR UTUH RANGKAIAN PERISTIWA 12 SEPTEMBER
Sumut 3 jam lalu
Anggota DPR RI Musa Rajekshah meninjau pembangunan dinding penahan banjir di Tebing Tinggi.
Sumut 3 jam lalu
Pengusaha Konstruksi Lokal Bersama PERMADA Turun ke Jalan, Desak Klarifikasi Polemik Paket Proyek Disdik Langkat
Sumut 3 jam lalu
Lima Ekor Lembu Milik Warga Ditemukan Mati Diduga Diracun di Perkebunan Serbelawan
Sumut 4 jam lalu
Dua Pelaku Curat Toko Rp 157 Juta Dibekuk Satreskrim Binjai.
Sumut 4 jam lalu
Diulosi di Istana Maimun, Sultan Deli Doakan Mubes I dan Pelantikan DPP HBB
Sumut 5 jam lalu