Austria Imbang Lawan Aljazair, Iran Pulang Kampung
Hasil Imbang Austria vs Aljazair Buat Iran Tersingkir dan Gagal ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Salak – Polres Pakpak Bharat melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita 4 kilogram ganja kering dari seorang kurir. Penangkapan terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di jalan lintas Sidikalang–Subulussalam, Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers didampingi Waka Polres Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar, Kabag Ops AKP Mulia P. Simamora, Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan, KBO Narkoba Ipda Rio Marpaung, serta personel Opsnal Sat Resnarkoba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Warga merasa resah dengan adanya peredaran narkoba oleh seorang pria berinisial SS (25), warga Lawe Perlak, Aceh Tenggara, yang diketahui hendak mengedarkan ganja melalui jalur tersebut.
Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan bersama Unit Opsnal melakukan penyelidikan dengan metode Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Saat melakukan razia di Gapura perbatasan Dairi–Pakpak Bharat, personel Satresnarkoba menghentikan sebuah angkutan umum PT Simtra bernomor polisi BK 1210 XE yang dikemudikan Suhardion Sigalingging.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan seorang penumpang dengan ciri-ciri yang sesuai laporan masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 unit ponsel Oppo biru dan 1 kardus berisi karung bekas beras bertuliskan "Serang Super" merk Naraca.
Di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji tanaman kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 4 kilogram.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pakpak Bharat untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas AKBP Pebriandi Haloho.(Dud)
Hasil Imbang Austria vs Aljazair Buat Iran Tersingkir dan Gagal ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 3 jam lalu
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan NilaiNilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke80.
Medan 3 jam lalu
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 7 jam lalu
Bertambah! Korban Tewas Gempa Kembar Venezuela Jadi 1.430 Orang.
Inter-Nasional 7 jam lalu
Hasil Piala Dunia 2026 Imbang vs Kolombia, Portugal di Jalur Neraka.
Sport 8 jam lalu
POSMETRO MEDANRibut tender kerja peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, h
Sumut 18 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polrestabes Medan menggelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan di Aula
Medan 18 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Rumah Zakat imeresmikan masjid yang telah dibangun di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapan
Sumut 20 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Achiruddin Hasibuan membantah melakukan pemukulan terhadap warga bernama Fauzi di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia
Peristiwa 20 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kesempatan kerja bagi masyarakat terus menjadi perhatian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Melalui berbagai
Medan 20 jam lalu