Selasa, 31 Maret 2026

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Administrator - Minggu, 17 Agustus 2025 17:11 WIB
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI
Ist/TRG
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyerahkan Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia kepada warga binaan pemasyarakatan di Kabupaten Langkat.

POSMETRO MEDAN,Langkat- Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyerahkan Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia kepada warga binaan pemasyarakatan di Kabupaten Langkat.

Pemberian remisi ini dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas II A Langkat, Minggu (17/8/2025), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1347.PK.05.03 Tahun 2025.

Adapun remisi diberikan kepada narapidana sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Seluruh narapidana di empat lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Langkat menerima pengurangan masa pidana, baik dalam bentuk Remisi Umum maupun Remisi Dasawarsa, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

Baca Juga:

Keempatnya yakni Lapas Narkotika Langkat, Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Rutan Kelas II B Tanjung Pura, dan Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan.

Dalam sambutannya, Bupati Syah Afandin membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Ia menegaskan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan harus dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan yang tengah menjalani masa pembinaan.

Baca Juga:

"Euforia peringatan kemerdekaan ini harus menjadi milik seluruh masyarakat, termasuk warga binaan, terutama yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur," ucapnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa program pembinaan merupakan kesempatan besar untuk memperbaiki diri. Ia berharap para narapidana dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

"Sehingga nantinya kalian siap kembali terjun dan berbuat banyak untuk masyarakat," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Syah Afandin mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi maupun yang langsung bebas. Ia berpesan agar mereka tidak kembali terjerumus dalam tindak kriminal.

"Selamat atas pemberian remisi ini, dan yang telah bebas selamat kembali ke keluarga kalian. Hindari segala tindakan kriminal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman
Pengedar Sabu di Hinai Diamankan
Bupati: Stigma Negatif ASN Kurang Disiplin Harus Diubah
Sebanyak 303 Orang Narapidana Terima Remisi Khusus Idul Fitri di Lapas Muara Bungo
Polres Langkat Amankan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 Hijriyah Muhammadiyah
Patroli Blue Light Polres Langkat, Antisipasi Geng Motor hingga Kejahatan Jalanan
komentar
beritaTerbaru