Jumat, 26 September 2025

Diduga Ada Permainan dalam Pengadaan, Kejati Sumut Diminta Periksa Kadis PUTR Langkat

Administrator - Rabu, 24 September 2025 19:30 WIB
Diduga Ada Permainan dalam Pengadaan, Kejati Sumut Diminta Periksa Kadis PUTR Langkat
IST
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat, Khairul Azmi.

POSMETRO MEDAN,Langkat– Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat, Khairul Azmi.

Desakan ini muncul setelah pihaknya menemukan adanya dugaan permainan dalam proses pengadaan di Dinas PUTR Kabupaten Langkat.

Salah satunya terkait pekerjaan rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Lr Pembangunan, Kecamatan Kuala, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Nomor Kontrak 03/SPP/BSDA-I/LKT/2022. Proyek senilai Rp963.750.000 tersebut dikerjakan oleh CV Putra Mahkota Madani.

Baca Juga:

Selain itu, dalam pengadaan tersebut juga terdapat anggaran perencanaan teknis sebesar Rp7.272.859 dan supervisi pengawasan senilai Rp31.047.945. Namun, menurut Pantas, proyek tersebut tidak selesai akibat kendala di lapangan hingga akhirnya diputus kontrak.

Yang menjadi sorotan, lanjutnya, adalah CV Putra Mahkota Madani tetap kembali mendapat proyek lain di tahun berikutnya. Pada 2023, perusahaan itu memenangkan pekerjaan hot mix di Dusun I, Desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang, senilai Rp287.941.000, serta rehabilitasi DIR di Desa Pasar Rawa dengan kontrak Rp293.510.890.

Baca Juga:

"Ini kan aneh. CV yang sudah diputus kontraknya justru masih mendapat pekerjaan lagi di tahun 2023. Seharusnya perusahaan seperti itu masuk daftar *blacklist*," tegas Pantas kepada wartawan, Selasa (23/09/2025).

Tidak hanya itu, di tahun 2024 perusahaan yang sama kembali mengerjakan proyek rehabilitasi tanggul di Sei Kapal Keruk, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, dengan nilai kontrak Rp340.170.000.

"Dari sini terlihat lemahnya pengawasan Dinas PUTR Langkat terhadap pengadaan proyek. Pengerjaan pun diduga tidak memiliki perencanaan yang matang," ujarnya.

Ia menambahkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka potensi dugaan praktik korupsi di Kabupaten Langkat akan semakin besar.

"Pertanyaannya, apakah aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Langkat tidak mampu mengendus dugaan korupsi seperti ini? Kalau tidak, bagaimana mungkin Dinas PUTR berani memberi pekerjaan kepada perusahaan yang sudah diputus kontraknya, padahal proyek sebelumnya saja belum selesai," pungkasnya.

Sementara itu, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi ke Dinas PUTR Kabupaten Langkat, Khairul Azmi S.STP, seorang ASN menyebutkan bahwa Kepala Dinas tidak berada di kantor. (TRG)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Wakapolres Langkat Hadiri Peringatan Hari Jadi Ke-80 PMI
Syah Afandin Dukung Ombudsman RI Wujudkan Desa Anti Maladministrasi di Langkat
Syah Afandin Luncurkan 51 RTLH di Gebang, Targetkan 1.000 Rumah Tiap Tahun
Syah Afandin Launching Program LVNG Pemantauan Kesehatan Digital Anak di Langkat
Syah Afandin Lepas Putri Langkat Wakili Sumut di MTQ Mahasiswa Nasional
Ny Endang Syah Afandin Ikuti Rakernas Dekranas, Dorong Kerajinan Langkat Tembus Pasar Internasional
komentar
beritaTerbaru