Selasa, 31 Maret 2026

Mulai 1 Oktober 2025 Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut, Berikut Rinciannya

Administrator - Kamis, 02 Oktober 2025 15:36 WIB
Mulai 1 Oktober 2025 Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut, Berikut Rinciannya
Istimewa
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Oktober 2025.

- Diskon potongan pokok PKB tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraaan yang taat pajak dan membayar pajak sebelum jatuh tempo.

- Bebas BBNKB kedua

Baca Juga:

- Bebas Pajak Progresif

- Bebas benda atau sanksi administrasi PKB

- Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024

- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

"Pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2025 mulai 1 Oktober 20225 berlaku pada seluruh Sentra Layayan Samsat di Sumut. Untuk diskon khusus hanya untuk kendaraan yang taat pajak dan bayar sebelum jatuh tempo," jelasnya.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
PKB Sumut Tembus Rp 974 Miliar, Pemutihan Pajak hingga Desember
komentar
beritaTerbaru