Selasa, 31 Maret 2026

PKB Sumut Tembus Rp 974 Miliar, Pemutihan Pajak hingga Desember

Administrator - Jumat, 03 Oktober 2025 10:04 WIB
PKB Sumut Tembus Rp 974 Miliar, Pemutihan Pajak hingga Desember
Istimewa
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Ardan Noor saat Konferensi Pers terkait Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di Anjungan Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Kamis (2/10/2025).

Pemprov Sumut melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan, di antaranya meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara mengkombinasikan pendekatan edukasi, memberikan layanan digital, insentif, penegakan hukum, serta layanan publik.

Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:

Bebas BBNKB Kedua antar perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumut, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.

(red/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Bapenda Sumut Bukukan Pendapatan Pajak Daerah Rp5 Triliun Lebih
komentar
beritaTerbaru