Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai- Tim Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk memeriksa So Huan terkait laporannya 5 Juni 2025 lalu.
Empat orang Tim Bawas Mahkamah Agung yang terdiri dari Hakim Tinggi dan Hakim Yustisia itu memeriksa So Huan dan istrinya Julianty, terkait dugaan kejanggalan dalam perkara perdata No.8/Pdt.G/2023/Pn Tjb. Suami istri itu diperiksa di ruang pertemuan Gedung PN Tanjung Balai selama dua jam lebih, Selasa (07/10/2025).
Saat ditemui oleh wartawan, So Huan pun menerangkan jika dirinya telah memberikan semua keterangan yang diminta oleh Tim Hakim Bawas Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Di antaranya terkait kedekatan hubungan antara oknum Majelis Hakim dengan Penggugat, sejumlah bukti yang tidak berdasar, akte No 14 Tanggal 31 Januari 2022 yang ternyata fiktif dan adanya dugaan rekayasa gugatan yang diduga sengaja dibuat oleh oknum Hakim dan Penggugat dalam perkara perdata itu.
Kepada Bawas, So Huan juga menceritakan adanya permintaan uang yang dilakukan oleh suami oknum Hakim yang juga oknum anggota DPRD Tanjungbalai.
Baca Juga:
Selain itu, So Huan juga telah menerangkan adanya eksekusi objek perkara yang saat dilakukan, pemenang gugatan tak dapat menunjukkan alas hak atas lahan tersebut.
"Saya sudah berikan semua keterangan kepada Bawas, semua bukti pendukung juga telah saya serahkan. Harapan saya, jika memang terbukti adanya kesalahan dalam hal ini, maka Bawas harus bertindak tegas untuk membersihkan peradilan kita," katanya.
Lebih jauh So Huan pun mengatakan, dirinya juga telah membuat laporan ke beberapa lembaga tinggi negara, seperti Kejagung RI, KPK RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi 3 DPR RI.
"Kejanggalan ini juga sudah saya laporkan ke beberapa lembaga tinggi negara. Sekarang sedang berproses dan sudah mereka tangani secara intens. Di tiap lembaga tinggi itu, materi laporan saya pasti berbeda ya, kita tunggu saja lah," tambahnya.
Untuk diketahui, So Huan dan Julianty menjadi tergugat dalam perkara perdata yang diajukan oleh Sutanto alias Ahai Sutanto di PN Tanjung Balai pada 2023 lalu. Meski menurutnya penggugat tidak memiliki dasar yang kuat, namun dirinya harus menelan pil pahit karena harus kalah hingga ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI. (Rel/*)
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 12 menit lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 24 menit lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 38 menit lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 54 menit lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa satu jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 2 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 4 jam lalu
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras.
Medan 4 jam lalu
Biawak terjepit di sok breker dan roda depan sepeda motor yang ditunggangi emakemak.
Peristiwa 5 jam lalu