DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Peduli Negeri (DPN) Sumatera Utara m
Medan 19 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, kembali membeberkan fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/10/2025). Akhirun mengaku sempat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pembahasan proyek bernilai miliaran rupiah.
Menurut Akhirun, pertemuan pertama terjadi pada 25 Juli 2025 siang hari, bertempat di Hotel Grand City Hall Medan. Saat itu, ia bertemu dengan seorang pria bernama Yasir untuk membicarakan sejumlah proyek yang tengah direncanakan oleh pemerintah daerah. Pertemuan berlangsung santai namun penuh pembahasan serius terkait proyek jalan dan galian C, yang disebut-sebut memiliki nilai cukup besar.
Masih pada tanggal yang sama, malam harinya, Akhirun dan Yasir kembali mendatangi Grand City Hall untuk bertemu dengan seseorang bernama Topan. Dalam pertemuan kedua inilah, pembicaraan mulai mengarah lebih spesifik mengenai pembagian peran dan potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam mengatur jalannya proyek.
Baca Juga:
"Pertemuan malam itu membahas proyek-proyek jalan dan galian C. Kami juga sempat berbicara mengenai mekanisme pelaksanaan melalui sistem e-catalogue, agar proyek bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan administrasi," ujar Akhirun dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Akhirun mengaku bahwa pada malam tersebut dirinya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada ajudan Topan. Penyerahan uang itu, kata dia, dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan langsung dari Topan. Uang tersebut diberikan sebagai tanda komitmen awal dalam pembahasan proyek yang tengah mereka diskusikan.
Baca Juga:
"Uang itu saya serahkan ke ajudannya, atas persetujuan Topan. Saat itu Topan bilang nanti akan menghubungi Rasuli untuk membicarakan proyek jalan melalui e-catalogue," ungkapnya.
Akhirun menambahkan, komunikasi mengenai proyek tersebut tidak berhenti di pertemuan itu saja. Ia menyebut, setelah pertemuan di Grand City Hall, masih ada komunikasi lanjutan antara beberapa pihak untuk memastikan proyek tetap berjalan sesuai rencana. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penyedia jasa yang ingin mendapatkan proyek secara sah.
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti pertemuan dan pemberian uang tersebut sebagai bentuk upaya lobi dan dugaan gratifikasi terkait pembahasan proyek di lingkungan pemerintahan. Jaksa juga menilai bahwa tindakan memberikan uang kepada ajudan pejabat, meski atas persetujuan atasan, tetap mengandung unsur pelanggaran hukum apabila dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan dalam proses tender proyek.
(rez/dam)
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Peduli Negeri (DPN) Sumatera Utara m
Medan 19 menit lalu
Sejumlah wisatawan dan penggemar olah raga kano asal Inggris didampingi Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Pakpak Bharat Maringan Bancin.
Sport satu jam lalu
Wabup Samosir Bersama Dirjen Hortikultura Kementan Tanam Bawang Putih, Dorong Samosir Jadi Sentra Swasembada Pangan.
Bisnis 2 jam lalu
Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Kedai Tuak, Seorang Pria Diamankan.
Kriminal 3 jam lalu
Wali Kota Wesly Servis Bola Perdana, Tandai Pembukaan Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026
Sport 3 jam lalu
Meriahkan HUT RI ke81, Kodim 0201/Medan Gelar Lomba 17 Agustus.
Medan 4 jam lalu
Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan moge ilegal.
Inter-Nasional 5 jam lalu
Bupati Humbang Hasundutan mengukuhkan Paskibraka kabupaten Tahun 2026.
Sumut 7 jam lalu
Paskibra Kecamatan Jorlang Hataran Dikukuhkan, Gladi Upacara HUT RI ke81 Berlangsung Khidmat.
Sumut 8 jam lalu
Bayi di NTT Lahir Saat Gempa, Diberi Nama Agustin Gempita Aurora.
Viral 8 jam lalu