"Juga ini akan disebar di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, kenapa di dua daerah ini, karena dua daerah ini kontributor yang cukup tinggi di Sumut," kata Swangro.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga meluruskan mengenai informasi yang menyebut bahwa ASN harus membeli cabai merah intervensi tersebut. Ia menegaskan surat tersebut tidak pernah menyebutkan kewajiban ASN untuk membeli cabai merah.
Baca Juga:
"Di dalam surat itu hanya menawarkan, jadi tidak ada kewajiban untuk membeli cabai merah," kata Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Hutagalung.
Poppy menambahkan, Aparatur Sipil Negara juga merupakan konsumen yang sah saja untuk membeli cabai tersebut. Sehingga seharusnya tidak ada masalah.
Baca Juga:
"ASN juga kan konsumen, jadi tidak ada masalah, saya tegaskan juga sekali lagi tidak ada kewajiban untuk membeli cabai," kata Poppy.(ig/indonesia_corner.id/diskominfo sumut)
Tags
beritaTerkait
komentar