Kamis, 12 Februari 2026

PT. Delimas Surya Kanaka Diduga Jual Belikan Lahan Secara Ilegal

Administrator - Rabu, 29 Oktober 2025 21:14 WIB
PT. Delimas Surya Kanaka Diduga Jual Belikan Lahan Secara Ilegal
Ist
RDP DPRD Tanjung Balai bahas soal PT Delimas Surya Kanaka

POSMETROMEDAN, TANJUNGBALAI - PT. Delimas Surya Kanaka disebut - sebut akan terseret ke dalam persoalan hukum. Sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai mempersoalkan adanya penjualan lahan secara ilegal.

Adanya permainan kasus

skandal dugaan penjualan lahan bekas perkebunan secara Ilegal itu terbongkar begitu komisi A dan C DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (29/10/25).

"Mengingat kawasannya kini merupakan campuran, dalam hal ini PT. Delimas Surya Kanaka banyak melakukan pelanggaran dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai pun tidak berdaya. Negara semestinya mengambil lahan yang dikuasi mereka itu, " kata Hj. Nessy Ariyani Sirait, S.H.

Bahkan keberadaan PT. Delimas Surya Kanaka itupun, sambung Politisi dari Partai Hanura, tidak pernah membangun jalan diatas lahannya sendiri.

"Mereka itu tidak pernah membangun jalan, yang membangun jalan dikawasan itu hanya pemerintah dan mereka punya HGB hanya dibuat untuk transaksi jual beli, " pungkasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi PKB, Tedy Erwin menerangkan bahwa PT. Delimas Surya Kanaka dalam hal ini dipastikan sudah melakukan MoU /perjanjian dengan Pemerintah Pusat.

"Kami minta agar data MoU/ perjanjian itu diberikan dengan kami. PT. Delimas Surya Kanaka itu kapasitasnya hanya bisa menjual HGB bukan lahan, " terangnya.

Selama ini, kata Tedy Erwin, untuk mendapatkan lahan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melakukan permohonan dengan negara namun yang memutuskannya pihak swasta yaitu PT. Delimas Surya Kanaka itu sendiri.

"Kan aneh rasanya, pemerintah bermohon dengan negara tapi yang memutuskannya pihak swasta, dan begitupun setiap pemerintah meminta lahan harus ada ganti ruginya, "pungkasnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, utusan dari PT. Delimas Surya Kanaka, Umar mengakui adanya transaksi penjualan lahan dikawasan lahan yang dikuasi oleh PT tersebut.

"Kami memang ada menjual lahan," kata Umar dihadapan anggota DPRD.

Terkait dengan adanya kasus dugaan penjualan lahan secara ilegal itu. Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar, Martin Chaniago dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu menerangkan bahwa kejanggalan terhadap penguasaan lahan oleh PT. Delimas Surya Kanaka itu muncul pada tahun 1992.

"Dulunya PT. Delimas Surya Kanaka ini namanya PT. Arkaco. Awalnya luas lahannya mencapai seluas 608 Hektar. Statusnya dulu merupakan perkebunan, namun kini ada beberapa hektar lahan nya diperjual belikan dengan pihak pengembang perumahan, " katanya.

Martin Chaniago juga mempertanyakan soal dasar hukum dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai yang membeli lahan ke pihak swasta yaitu PT Delimas Surya Kanaka.

"Dasar hukumnya mana, jika tidak ada maka pembeliannya ataupun peralihan dari HGU menjadi HGB itu telah cacat hukum, " pungkasnya. (eko),

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru