Bandar Sabu Di Torgamba Kena Undercover, 206 Gram Jadi Barang Bukti
Menyamar Jadi Pembeli, Satres Narkoba Labusel Sergap Bandar Sabu Di Torgamba, 206 Gram Jadi Barang Bukti.
Sumut 52 menit lalu
POSMETROMEDAN, TANJUNGBALAI - PT. Delimas Surya Kanaka disebut - sebut akan terseret ke dalam persoalan hukum. Sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai mempersoalkan adanya penjualan lahan secara ilegal.
Adanya permainan kasus
skandal dugaan penjualan lahan bekas perkebunan secara Ilegal itu terbongkar begitu komisi A dan C DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (29/10/25).
"Mengingat kawasannya kini merupakan campuran, dalam hal ini PT. Delimas Surya Kanaka banyak melakukan pelanggaran dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai pun tidak berdaya. Negara semestinya mengambil lahan yang dikuasi mereka itu, " kata Hj. Nessy Ariyani Sirait, S.H.
Bahkan keberadaan PT. Delimas Surya Kanaka itupun, sambung Politisi dari Partai Hanura, tidak pernah membangun jalan diatas lahannya sendiri.
"Mereka itu tidak pernah membangun jalan, yang membangun jalan dikawasan itu hanya pemerintah dan mereka punya HGB hanya dibuat untuk transaksi jual beli, " pungkasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi PKB, Tedy Erwin menerangkan bahwa PT. Delimas Surya Kanaka dalam hal ini dipastikan sudah melakukan MoU /perjanjian dengan Pemerintah Pusat.
"Kami minta agar data MoU/ perjanjian itu diberikan dengan kami. PT. Delimas Surya Kanaka itu kapasitasnya hanya bisa menjual HGB bukan lahan, " terangnya.
Selama ini, kata Tedy Erwin, untuk mendapatkan lahan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melakukan permohonan dengan negara namun yang memutuskannya pihak swasta yaitu PT. Delimas Surya Kanaka itu sendiri.
"Kan aneh rasanya, pemerintah bermohon dengan negara tapi yang memutuskannya pihak swasta, dan begitupun setiap pemerintah meminta lahan harus ada ganti ruginya, "pungkasnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, utusan dari PT. Delimas Surya Kanaka, Umar mengakui adanya transaksi penjualan lahan dikawasan lahan yang dikuasi oleh PT tersebut.
"Kami memang ada menjual lahan," kata Umar dihadapan anggota DPRD.
Terkait dengan adanya kasus dugaan penjualan lahan secara ilegal itu. Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar, Martin Chaniago dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu menerangkan bahwa kejanggalan terhadap penguasaan lahan oleh PT. Delimas Surya Kanaka itu muncul pada tahun 1992.
"Dulunya PT. Delimas Surya Kanaka ini namanya PT. Arkaco. Awalnya luas lahannya mencapai seluas 608 Hektar. Statusnya dulu merupakan perkebunan, namun kini ada beberapa hektar lahan nya diperjual belikan dengan pihak pengembang perumahan, " katanya.
Martin Chaniago juga mempertanyakan soal dasar hukum dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai yang membeli lahan ke pihak swasta yaitu PT Delimas Surya Kanaka.
"Dasar hukumnya mana, jika tidak ada maka pembeliannya ataupun peralihan dari HGU menjadi HGB itu telah cacat hukum, " pungkasnya. (eko),
Menyamar Jadi Pembeli, Satres Narkoba Labusel Sergap Bandar Sabu Di Torgamba, 206 Gram Jadi Barang Bukti.
Sumut 52 menit lalu
Sipropam Polres Tanjung Balai Lakukan Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran.
Sumut satu jam lalu
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan Masa Depan Kalian Masih Cerah
Inter-Nasional satu jam lalu
Tanamkan Semangat Juang, Dansat Brimob Polda Sumut Kobarkan Mental Petarung Personel dalam Latihan.
Sumut satu jam lalu
Polres Toba Bekuk 2 Pelaku Curanmor.
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sebuah ledakan dahsyat mengguncang kompleks perumahan elit Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin so
Berita 9 jam lalu
Tim gabungan dari Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Sumatera Utara masih terus melakukan investigasi mendalam terkait insiden.
Peristiwa 9 jam lalu
Evakuasi Korban Terakhir Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 3 Orang Meninggal, Polisi Gandeng PGN Usut Penyebab
Peristiwa 9 jam lalu
Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Poldasu
Medan 10 jam lalu
Wali Kota Tanjungbalai Melepas M.Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Universitas AlAhgaff Hadhramaut Yaman.
Sumut 12 jam lalu