Kamis, 12 Februari 2026
Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset Negara, Mantan Direktur PTPN II Ditahan

Terungkap! Irwan Peranginangin Sempat Bersilaturahmi dengan Kajati Sumut

Faliruddin Lubis - Minggu, 09 November 2025 17:57 WIB
Terungkap! Irwan Peranginangin Sempat Bersilaturahmi dengan Kajati Sumut
(Instagram/BeritaNasionalTerkini
Irwan Peranginangin, sempat bersilaturahmi dengan Kajati Sumut, Harli Siregar.

POSMETRO MEDAN,Medan— Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara, mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Peranginangin, sempat bersilaturahmi dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kunjungan tersebut terjadi Agustus 2025 di mana Irwan bersama sejumlah pejabat PTPN II menemui Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.

Namun, kini Irwan justru menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam penjualan aset tanah milik PTPN kepada pihak pengembang untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland.

Baca Juga:

Berdasarkan data yang dihimpun, Irwan Peranginangin saat ini menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo. Namun, ia resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN I Region 1.

"Hari ini kami menahan tersangka IP, Direktur PTPN I tahun 2020–2023, atas dugaan tindak pidana penjualan aset PTPN I kepada PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Jumat malam (7/11/2025).

Baca Juga:

Arif menjelaskan, Irwan diduga melakukan pelanggaran dengan cara menginbrengkan (menyetorkan sebagai modal) aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa izin dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.

"Perbuatan IP selaku Direktur PTPN II tahun 2020–2023 yang menginbrengkan aset lahan HGU kepada PT NDP dilakukan tanpa persetujuan pemerintah cq Menteri Keuangan," jelas Arif.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut periode 2022–2025 (AKS), Kepala BPN Deli Serdang tahun 2022 (ARL), serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (IS) juga turut berperan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo. Sertifikat tersebut diterbitkan tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara kehilangan aset sebesar 20 persen dari total luas HGU yang telah diubah menjadi HGB," pungkas Arif. (Instagram/BeritaNasionalTerkini)

Tags
beritaTerkait
Oknum Satpol PP Pemko Binjai Pakai Orang Suruhan "Culik" Warga Sei Bingai Diduga Dituduh Pencuri Motor
Lagi Liburan Bersama Ibu dan Pamannya
Viral! 2 Bocah Kembar Tewas Tenggelam saat Berenang di Komplek Citraland Deli Serdang
Ini Dia Sosok Fitra Ramadhan Panjaitan Ketua KPU Tanjungbalai yang Ditahan Jaksa
2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi Ditahan Kejati Sumut, Selisih Harga Capai Rp7,7 Miliar
Giliran Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Pakai Rompi Ungu
komentar
beritaTerbaru