Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan— Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara, mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Peranginangin, sempat bersilaturahmi dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kunjungan tersebut terjadi Agustus 2025 di mana Irwan bersama sejumlah pejabat PTPN II menemui Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.
Namun, kini Irwan justru menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam penjualan aset tanah milik PTPN kepada pihak pengembang untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang dihimpun, Irwan Peranginangin saat ini menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo. Namun, ia resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN I Region 1.
"Hari ini kami menahan tersangka IP, Direktur PTPN I tahun 2020–2023, atas dugaan tindak pidana penjualan aset PTPN I kepada PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Jumat malam (7/11/2025).
Baca Juga:
Arif menjelaskan, Irwan diduga melakukan pelanggaran dengan cara menginbrengkan (menyetorkan sebagai modal) aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa izin dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.
"Perbuatan IP selaku Direktur PTPN II tahun 2020–2023 yang menginbrengkan aset lahan HGU kepada PT NDP dilakukan tanpa persetujuan pemerintah cq Menteri Keuangan," jelas Arif.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut periode 2022–2025 (AKS), Kepala BPN Deli Serdang tahun 2022 (ARL), serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (IS) juga turut berperan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo. Sertifikat tersebut diterbitkan tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara kehilangan aset sebesar 20 persen dari total luas HGU yang telah diubah menjadi HGB," pungkas Arif. (Instagram/BeritaNasionalTerkini)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 7 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 8 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 8 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 8 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 8 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 9 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 11 jam lalu