Ngeri..! Harga Tiket Partai Final Piala Dunia 2026 Tembus Rp 186 Juta
Harga Tiket Partai Final Piala Dunia 2026 Tembus Rp 186 Juta
Sport 56 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan— Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Medan mendadak hening, Rabu (12/11/2025), ketika terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Sipiongot, Akhirun Piliang, memohon dengan penuh by agar majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada putranya, Raihan Piliang, yang turut menjadi terdakwa.
Dengan suara bergetar, Akhirun menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang sarat penyesalan dan rasa bersalah sebagai seorang ayah yang telah menyeret darah dagingnya ke dalam kasus hukum .
Kasus ini bermula dari proyek peningkatan infrastruktur Jalan Sipiongot yang dikerjakan oleh perusahaan milik Akhirun, PT DNG. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga adanya praktik suap dan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek, yang dinilai merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Akhirun Piliang dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta, sedangkan anaknya, Raihan Piliang, yang turut menjadi terdakwa karena menjabat sebagai penanggung jawab lapangan, dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Sidang agenda pembacaan pledoi ini menjadi momen paling emosional sejak perkara ini bergulir. Di hadapan majelis hakim, Akhirun Piliang tak kuasa menahan tangis, mengaku menyesal karena kasus korupsi ini telah menghancurkan nama baik keluarga dan perusahaannya.
"Izinkan saya menyampaikan nota pembelaan dengan kerendahan hati. Ini bukan sekadar pembelaan hukum, tetapi ungkapan hati nurani seorang ayah yang menyesal. Hukum saja saya, jangan anak saya, Yang Mulia," ucap Akhirun.
Akhirun menuturkan, ia telah mengajak Raihan terjun ke dunia kerja sejak muda untuk belajar tanggung jawab dan meneruskan bisnis keluarga yang ia rintis sejak 1995. Namun, keputusan itu justru berujung pahit.
"Saya percaya pada anak saya untuk membantu pekerjaan. Tapi saya tidak pernah bermaksud menyeretnya dalam hal-hal seperti ini. Semua keputusan dalam perusahaan adalah tanggung jawab saya," ujar Akhirun menunduk, disaksikan keluarga dan rekan kerja yang turut meneteskan air mata di ruang sidang.
Akhirun merasa kasus ini adalah pukulan berat. Ia menyadari kesalahannya dan berharap majelis hakim mempertimbangkan itikad baiknya selama proses hukum. Ia mengklaim telah bersikap kooperatif, menyerahkan sejumlah dokumen, dan bersikap terbuka selama persidangan.
"Saya berharap Yang Mulia melihat bahwa saya tidak berniat merugikan negara. Jika ada kesalahan administrasi atau prosedur, itu sepenuhnya karena ketidaktahuan saya terhadap mekanisme hukum yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, Raihan Piliang, yang duduk tenang di samping ayahnya, hanya sesekali menunduk. Dalam keterangannya, Raihan menyebut dirinya hanya menjalankan instruksi ayahnya sebagai pimpinan perusahaan, tanpa memahami sepenuhnya aspek hukum dari proyek yang dijalankan.
Kasus korupsi proyek Jalan Sipiongot, yang bernilai miliaran rupiah dan menjadi perhatian publik di Sumatera Utara, diduga melibatkan praktik mark-up dan penyimpangan dana.
Menutup pembelaannya, Akhirun kembali memohon agar hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya, atau bahkan membebaskan anaknya dari jerat pidana.
"Biar saya saja yang menanggung akibatnya. Saya yang salah, bukan anak saya. Biar ini jadi pelajaran bagi saya, keluarga saya, dan para pengusaha lain agar lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha di tengah sistem yang tak sempurna ini," tutupnya lirih.( Bag)
Harga Tiket Partai Final Piala Dunia 2026 Tembus Rp 186 Juta
Sport 56 menit lalu
Harapan di Tengah Keterbatasan, Perjuangan Mohammad Arifin Melawan Penyakit dan Beban Hidup
Medan satu jam lalu
Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 20262030.
Sumut 2 jam lalu
Upaya Penyelundupan PMI Ilegal Digagalkan Tim Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi.
Sumut 2 jam lalu
Ini Keterangan Polisi Terkait Dugaan Tahanan Tewas Misterius di Mapolres Labuhanbatu.
Sumut 2 jam lalu
Pengesahan pembentukan Pansus tersebut dipimpin oleh Erni Ariyanti Sitorus. Tiga Pansus yang dibentuk meliputi Pansus LKPJ, Pendapatan Asli
Sumut 3 jam lalu
Pihak SMA Negeri Lahug, tempatnya menuntut ilmu, memberi "Penghargaan Keunggulan Khusus" atas tekad dan komitmennya untuk terus belajar.
Lifestyle 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat kembali mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Salah
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Percepatan sertipikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Humbahas Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan,
Sumut 5 jam lalu