Selasa, 31 Maret 2026

Lokasi Parkir Jln.Kapten Bangsi Sembiring Melawan Perda Kab.Karo

Evi Tanjung - Kamis, 15 Mei 2025 13:20 WIB
Lokasi Parkir Jln.Kapten Bangsi Sembiring Melawan Perda Kab.Karo
Kondisi parkjir Jalan Kapten Bangsi yang menyalahi peraturan. (ist)

Posmetro Medan - Tanah Karo -





Lokasi parkir merupakan tempat yang disediakan untuk memarkirkan kendaraan sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan undang undang dan peraturan daerah.Jenis lokasi parkir ada tiga yaitu ; Parkir terbuka, Parkir tertutup dan parkir khusus yang berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan dan mengurangi kemacetan.





Tapi sayang lokasi parkir yang berada di Jalan Kapten Bangsi Sembiring berbanding terbalik alias melawan Peraturan Daerah (Perda) Kab.Karo.

Baca Juga:




Mundur panjangnya waktu, Dinas Perhubungan Kab.Karo mendampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan sudah melakukan pemantauan langsung uji coba manajemen rekayasa lalu lintas dan sistem parkir di jalan Kapten Bangsi Sembiring dan Jalan Letnan Abdul Kadir Kabanjahe pada tanggal 29 April 2025.





Di kutip keterangan Wakil Bupati Karo di saat uji coba mengatakan “Kami berharap masyarakat dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama. Rekayasa parkir ini adalah langkah awal untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib dan nyaman,"ucap wakil.

Baca Juga:




Himbauan tersebut berharap masyarakat mengikuti aturan dengan cara melanggar Perda 01 Tahun 2024.





Pantauan media terlihat kendaraan roda empat parkir tidak sejajar dari sebelah kiri jalan Kapten Bangsi Sembiring. Lokasi parkir sebelah kiri terlihat tidak ada kotak Parkir yang di sediakan oleh Pemerintah Daerah Kab.Karo tetapi dengan berani pertugas parkir mengutip distribusi parkir sesuai dengan perda tetapi jelas sudah melanggar Perda 01 Tahun 2024.





Berdasarkan Perda no 01 Tahun 2024 , Pasal 64 dan Pasal 65 tentang retribusi jasa umum mengatakan Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.





Menyikapi hal tersebut, Kamis 15 Mei 2025 di konfirmasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Caprilius Barus melalui WhatsApp pribadinya sudah masuk alias ceklis dua biru, sampai berita ini ke redaksi Asisten 1 belum memberi jawaban.(Jpg)


Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat
Apel Gabungan, Camat Medan Selayang Tekankan Peningkatan Kinerja Dan Pelayanan Terhadap Masyarakat
Pererat Silaturahmi Satukan Tokoh Medan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Hadiri Halal Bihalal di Rumah Afif Abdillah
Sebelum Diadukan Andi Hakim Febriansyah Ajukan Cuti Lalu Mengundurkan Diri, Terbang ke Bali Bersama Istri
Digas Bulgaria, Timnas Indonesia Harus Puas jadi Runner Up FIFA Series 2026
Aspirasi Siswa Dijawab, Musala dan Kantin Sehat SDN 104240 Wonosari Mulai Dibangun
komentar
beritaTerbaru