Sempat Ngeluh Sakit Kepala, Penjaga Rumah Eks Jampidsus Tewas dengan Mulut Berbusa
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Meninggal dengan Mulut Berbusa Sehari Sebelum Febrie Adriansyah Ditahan.
Peristiwa 37 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Batu Bara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pokok Pikiran Komisi I, II, III, dan IV terhadap KUA–PPAS R-APBD Tahun 2026 serta Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (18/11/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara,Tengku Rodial.
Pada rapat tersebut seluruh komisi menyampaikan pokok pikiran dan menyetujui anggaran R-APBD 2026 untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga:
Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, menyampaikan Nota Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Penyampaian ini menjadi salah satu agenda penting yang menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memperkuat pelayanan dasar bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syafrizal menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan bagian dari kekayaan alam yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga:
Wabup Syafrizal menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan air minum sebagai urusan wajib terkait pelayanan dasar yang harus direncanakan dan dikelola oleh pemerintah daerah. Selain itu, penyelenggaraan SPAM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang mengamanatkan penyelenggaraan SPAM harus dilakukan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan, serta sosial.
"Berdasarkan ketiga regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur dan mengelola sumber daya air, termasuk penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih dan sehat," ujar Syafrizal.
Wakil Bupati menekankan bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan landasan hukum yang kuat, memperjelas peran para pemangku kepentingan, dan menjamin terpenuhinya standar pelayanan air minum bagi masyarakat Batu Bara.
Di akhir penyampaiannya, Wabup Syafrizal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas kerja sama dan dukungan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.
"Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas bersama secara konstruktif demi meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara," pungkasnya.(raka).
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Meninggal dengan Mulut Berbusa Sehari Sebelum Febrie Adriansyah Ditahan.
Peristiwa 37 menit lalu
30 Tahun Tanpa Gelar, Nadeo Argawinata Bertekad Bawa Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2026.
Sport 57 menit lalu
Sambut HUT ke 25, Demokrat Binjai Gelar Dialog Interaktif
Sumut 2 jam lalu
Bobol Bengkel Las, Residivis Rayap Besi Diamankan Polsek Medan Kota, Rekannya Buron.
Kriminal 3 jam lalu
Mengenal dari dekat sosok Roma Hotpasu Simanungkalit yang lolos di 2 PTN bergengsi.
Profil 3 jam lalu
Bupati Dairi bersama Forkopimda Lepas dan Sambut Dandim 0206/Dairi
Medan 8 jam lalu
Dumas Presisi Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu di Bis II Kampung Rakyat Dengan Barang Bukti 3,41 Gram
Sumut 8 jam lalu
Pemko Sibolga Pererat Silaturahmi dengan Pemko Padang Sidempuan melalui Pertandingan Persahabatan
Sumut 8 jam lalu
Putra Batak Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.yang kini diangkat menjabat Jampidum.
Profil 9 jam lalu
Sentuhan Humanis Babinsa Koramil 14/Raya mendampingi warga untuk mengolah hasil panen jagung.
Sumut 9 jam lalu