Kamis, 12 Februari 2026

Tiga Komplotan Curanmor Dibekuk Polsek Namorambe, Satu Unit Beat Berhasil Diamankan

Evi Tanjung - Selasa, 25 November 2025 17:49 WIB
Tiga Komplotan Curanmor Dibekuk Polsek Namorambe, Satu Unit Beat Berhasil Diamankan
Ist
Polsek Namorambe pers release bersama Kapolsek AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga dan Kanit Reskrim Iptu Heru

POSMETRO MEDAN, Deli Serdang – Unit Reskrim Polsek Namorambe kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor. Tiga orang yang diduga kuat sebagai komplotan curanmor masing-masing berinisial ANA (18), AB alias A (33), dan HS alias A (31) berhasil diciduk polisi di wilayah Medan Johor.

Kapolsek Namorambe AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga bersama Kanit Reskrim Iptu Heru menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) dini hari di Jalan Pembangunan Gang Masjid Al-Syakirin, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namo Rambe.

Korban NH br B mengetahui motornya hilang saat pagi hari, ketika hendak membangunkan anak-anaknya untuk bersiap ke sekolah. Motor Honda Beat BK 3115 AKQ yang biasanya terparkir di dapur tidak lagi terlihat, sementara pintu dapur sudah terbuka. Panik, korban langsung meminta pertolongan warga sebelum akhirnya membuat laporan ke Polsek Namorambe.

Mendapat laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat. Sehari setelah kejadian, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menangkap pelaku utama ANA di sebuah rumah dekat proyek perumahan Oasis, Jalan Karya Jaya, Gedung Johor.

Hasil pemeriksaan menyebutkan ANA tidak beraksi sendirian. Ia mengakui perbuatannya dilakukan bersama HS alias A. Polisi kemudian menangkap HS pada malam hari di Jalan Karya Budi Gang Budi, Pangkalan Mansyur.

Tidak berhenti sampai di situ. Dari keterangan HS, polisi mengetahui bahwa AB alias A ikut berperan dalam menjual motor curian tersebut. Ia juga menerima bagian uang sebesar Rp 400 ribu. Tak lama kemudian, AB ikut diamankan di lokasi yang sama.

Ketiga pelaku dibawa ke Polsek Namorambe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang turut diamankan yaitu satu unit Honda Beat BK 3115 AKQ milik korban, sehelai kain selendang bermotif kotak biru yang digunakan saat beraksi, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang menangkap gerak-gerik pelaku.

"Seluruh pelaku kini sudah kami tahan. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Kapolsek.(san)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru